Jumat, 02 Mei 2025

Terbukti Membunuh, David Dihukum 14 Tahun Penjara

Heru - Kamis, 14 September 2023 09:20 WIB
Terbukti Membunuh, David Dihukum 14 Tahun Penjara

Teks foto: Suasana sidang perkara pembunuhan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Medan. (Kitakini.news/Abimanyu).

Baca Juga:

 

 

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan mengatakan bahwa perbuatan warga Kecamatan Medan Denai ini terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa David dengan pidana penjara selama 14 tahun," vonis hakim.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang lain.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," ucap hakim.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk Jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum, apakah menerima atau mengajukan banding. Sementara dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianto Naibaho, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, menjelaskan bahwa awal mulanya terdakwa bertemu dengan saksi korban Woi Tjat Foei Als A Hui di warung ayam penyet yang terletak di Jalan AR. Hakim Kota Medan.

Lalu terdakwa dan saksi korban sedang cekcok adu mulut, kemudian terdakwa bertanya masalah sepeda motor dan saksi korban tidak menjawab terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk menjumpai pemilik sepeda motor yang hilang. Namun saksi korban tidak mau sehingga membuat terdakwa menjadi emosi.

Lalu terdakwa langsung menumbuk dada saksi korban sebanyak 6 kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa setelah itu saksi korban mencoba untuk melarikan diri sehingga terdakwa menarik baju saksi korban dan sampai terlepas kemudian baju saksi korban pun tertinggal di warung ayam penyet tersebut.

Lalu saksi korban berlari dan terdakwa juga ikut berlari mengejar saksi korban hingga sampai di Jalan Selam I Gg. Pertama Kota Medan.

Pada saat itu terjadi perkelahian antara saksi korban dan terdakwa setelah itu terdakwa memukul bahu saksi korban secara berulang kali dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan mendorong saksi korban.

Namun pada saat itu saksi korban menghindar dan saksi korban terpeleset sehingga mengakibatkan saksi korban terjatuh ke dalam parit. Dan pada saat itu kepala bagian belakang saksi korban terbentur dengan posisi terlungkup.

Selanjutnya, Terdakwa mengambil kayu dan memukul dada serta kepala korban sampai terjatuh dan masuk kedalam parit.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT Residivis Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara

IRT Residivis Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti jadi Kurir 2,5 Kg Sabu, IRT Dihukum 9 Tahum Penjara

Terbukti jadi Kurir 2,5 Kg Sabu, IRT Dihukum 9 Tahum Penjara

Ngaku Istrinya Dilarikan, Paramedis Nekat Tabrak PNS Puskesmas Hingga Jadi Pesakitan

Ngaku Istrinya Dilarikan, Paramedis Nekat Tabrak PNS Puskesmas Hingga Jadi Pesakitan

Perkara Penimbunan Solar, AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara

Perkara Penimbunan Solar, AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara

AKBP Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Gelapkan Uang Koperasi Rp3,7 M, AKP Hafiz Lubis Dituntut 5 Tahun

Gelapkan Uang Koperasi Rp3,7 M, AKP Hafiz Lubis Dituntut 5 Tahun

Komentar
Berita Terbaru