Kenalan di Media Sosial, Seorang Pria Cabuli Siswi SMP

Teks foto : Pria berinisial FR (22 tahun), pelaku pencabulan saat diamankan oleh petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Padang. (Andi)
Baca Juga:
Pria berinisial FR (22 tahun), asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, tak menduga dirinya akan diamankan oleh petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Padang. Saat hendak mendatangi korban di sebuah warung makan di daerah Damar, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang Selasa malam (12/9/2023).
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan pelaku yang awalnya hendak melarikan diri usai melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang merupakan seorang siswi SMP ini. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah dipancing oleh keluarga korban dengan cara hendak mengajak pelaku bertemu dengan korban di sebuah warung makan.
Pelaku pun tak dapat berkutik setelah dibekuk oleh Polisi berpakaian sipil yang sudah berjaga di sekitar lokasi dan mengakui semua perbuatannya melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Pada polisi pelaku mengaku kenal korban melalui media sosial dan mengiming-imingi korban untuk dijadikan pacar, namun pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
Tak terima perlakuan pelaku, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi yang berujung dengan penangkapan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pencabulan dan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor: Azzareen

Honorer Dinas Kebersihan Diringkus Polisi, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Seilepan Diringkus Polisi

Bebizie Mau Biayai Keluarga Korban Pencabulan di Deli Serdang Berlibur

Polres Sidimpuan Tangkap Bapak dan Anak Terduga Pencabulan Anak Yatim Piatu
