Rabu, 22 Oktober 2025

Kurir 2000 Butir Pil Ekstasi Dihukum 13 Tahun Penjara

Heru - Selasa, 12 September 2023 15:25 WIB
Kurir 2000 Butir Pil Ekstasi Dihukum 13 Tahun Penjara

Teks foto: Suasana sidang perkara 2000 butir Pil Ekstasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Kitakini.news/Abimanyu)

Baca Juga:

 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Amin alias pak Min dengan hukuman selama 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," vonis Ketua majelis hakim Arfan Yani.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.

Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Pil Ekstasi sebanyak 2.000 butir. 

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan meresahkan masyarakat," ucapnya.

Sementara itu hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Setelah membacakan amar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina dan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menerima putusan tersebut.

Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumut selama 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

 

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

 

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja asal Aceh Dibekuk Petugas

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan

Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja di Tepi Jalan

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Rutan Tanjung Pura Amankan Pengunjung Bawa Ganja

Rutan Tanjung Pura Amankan Pengunjung Bawa Ganja

Hendak Edarkan Sabu, Warga Angkola Selatan Diamankan Polres Tapsel

Hendak Edarkan Sabu, Warga Angkola Selatan Diamankan Polres Tapsel

Komentar
Berita Terbaru