Senin, 16 Juni 2025

Kurir 2000 Butir Pil Ekstasi Dihukum 13 Tahun Penjara

Heru - Selasa, 12 September 2023 15:25 WIB
Kurir 2000 Butir Pil Ekstasi Dihukum 13 Tahun Penjara

Teks foto: Suasana sidang perkara 2000 butir Pil Ekstasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Kitakini.news/Abimanyu)

Baca Juga:

 

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Amin alias pak Min dengan hukuman selama 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," vonis Ketua majelis hakim Arfan Yani.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.

Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Pil Ekstasi sebanyak 2.000 butir. 

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan meresahkan masyarakat," ucapnya.

Sementara itu hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Setelah membacakan amar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina dan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menerima putusan tersebut.

Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumut selama 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

 

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

 

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Jual Sabu Dirumah, Warga Pematang, Siantar Ditangkap Polisi

Jual Sabu Dirumah, Warga Pematang, Siantar Ditangkap Polisi

Warga Aceh Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Warga Aceh Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 80 Perkara Yang Telah Inkracht

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 80 Perkara Yang Telah Inkracht

Simpan Ganja, Warga Batang Ayumi Jae Ditangkap Polres Sidimpuan

Simpan Ganja, Warga Batang Ayumi Jae Ditangkap Polres Sidimpuan

Komentar
Berita Terbaru