Tiga Pelaku Pencekokan Miras ke Kucing Diamankan Polresta Padang

Teks foto : Ketiga wanita pelaku pencekokan miras kepada kucing yang viral di medsos. (Andi)
Baca Juga:
Ketiga pelaku saat ini tengah dalam penyidikan dan rencananya akan disidang di Pengadilan Negeri Padang atas pelanggaran Pasal 302 dan 540 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan, Kamis (7/9/2023).
Terlihat dalam video viral tersebut pemilik kucing Syintia Ade Putri (24) dan dua temannya Lenni Marlina (25) dan Sisri Annisa Wahida (22) mencekoki kucingnya dengan miras serta mengayunkan kucing tersebut sambil tertawa.
Tiga wanita asal Padang, Sumatera Barat tersebut saat ini telah diamankan Oleh Satreskrim Polresta Padang, pada Selasa malam (5/9/2023) dan saat ini tengah dalam penyelidikan oleh penyidik.
Dari keterangan pelaku awalnya hanya iseng dan berlanjut mencekoki miras ke kucing. Ketiga wanita ini juga memberikan perlakuan keji lainnya ke peliharaan tersebut.
Tetiga pelaku melakukan penyiksaan terhadap kucing tersebut di salah satu indekos yang berlokasi di kawasan Gurun Laweh, Kota Padang.
Indonesia Cat Association cabang Padang melaporkan tiga orang wanita muda yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras. Sehingga ketiga pelaku terpaksa diamankan dan akan di berikan proses hukum, karena perbuatan pelaku telah melanggar pasal 302 dan 540 KUHP.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delvina, Rabu (6/9/2023) menyebutkan ketiga pelaku sebelumnya sudah meminta maaf usai video perbuatan mereka viral.
Namun berdasarkan laporan dari Indonesia Cat Association, pelaku akhirnya diamankan dan rencananya akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Padang.
Sebelumnya pelaku sempat hendak kabur saat diamankan oleh Pecinta Kucing Padang, meninggalkan rumah menuju ke kota Pekanbaru untuk menghindari kejaran Komunitas pencinta kucing.
Kucing yang dicekoki miras ini diketahui berjenis persia medium, berusia 4-5 bulan. Kucing tersebut saat ini telah mengalami masalah kesehatan, di dagu ada jamur, tungau di telinga dan skabies di belakang telinga.
Pelaku terancam dikenakan Pasal 302 dan 540 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan dan denda Rp400 ribu.
Kontributor: Azzareen

Siswa Tabrak Tembok Tewaskan Anak, Kini Jadi Tersangka

Kabut Asap, Srikandi Relawan Kebencanaan Padang Bagikan Ribuan Masker

Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Batubara Hantam Empat Rumah
