Polisi Bekuk Pelaku Cabul Di Sidimpuan, Begini Ceritanya
Teks foto : Pelaku cabul saat di amankan polisi. (Efendi Jambak)
Baca Juga:
Pria berprofesi sopir berusia 52 tahun di Kota Padangsidimpuan itu melancarkan aksi cabul saat korban pulang dari mengambil buah Habo (sejenis jengkol).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatreskrim, AKP Maria Marpaung pada Kamis (31/8/2023) siang, menyebut bahwa kejadian memilukan terhadap korban itu terjadi, Jumat (11/8/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB.
“Saat itu, korban dan Ibunya, NC (25) sedang mengambil buah,” jelas Kasat.
Kemudian lanjut Kasat, korban permisi ke ibunya untuk mengantarkan buah Habo ke rumah Kakeknya.
Rumah Kakek korban sendiri, berjarak sekitar 4 Meter dari kediaman korban. Saat perjalanan, tiba-tiba HMT yang tinggal tak berjauhan dari rumah korban, lantas memanggilnya.
“Korban yang masih lugu, lantas menoleh menyahuti tersangka. Lalu, tersangka menarik korban ke kamar rumahnya dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban,” jelas Kasat.
Setelah puas melakukan aksi bejatnya, sebut Kasat, HMT memberi uang kepada korban sejumlah Rp2 ribu. HMT bahkan sempat mengancam korban, agar jangan menceritakan perbuatan Cabul yang ia lakukan kepada siapapun. Korban yang ketakutan, lantas pergi berlalu dari HMT.
Setelahnya, korban menceritakan ulah bejat HMT kepada Ibunya. Ibu korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dan, pada Selasa (29/8/2023) lalu sekira pukul 19.00 Wib, personil berhasil mengamankan tersangka, selain itu, personil juga menyita sehelai daster anak-anak warna orange milik korban. Kemudian, sehelai celana pendek warna hijau motif bunga milik korban serta selembar uang senilai Rp 2 ribu yang diterima korban dari tersangka,” beber Kasat.
Kasat menerangkan, dihadapan Penyidik, HMT mengakui semua perbuatannya. Yakni, melakukan aksi cabul terhadap korban. Atas ulahnya, Penyidik menjerat HMT dengan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.
“Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka yakni selama 15 tahun pidana penjara,” pungkas Kasat menutup.
Kontributor: Efendi Jambak
Sidimpuan, Bocah Keterbelakangan Mental Diduga di Cabuli Tetangga
Polisi Tangkap Dua Kerabat Pelaku Pencabulan Siswi Bunuh Diri di Labusel
Honorer Dinas Kebersihan Diringkus Polisi, Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan
Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Seilepan Diringkus Polisi