Minggu, 24 Agustus 2025

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja Usai Jawab Call Center 110

M Iqbal - Rabu, 30 Agustus 2023 10:40 WIB
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Ganja Usai Jawab Call Center 110

Teks foto : Pelaku dan barang bukti ganja saat berada di Mako satres narkoba polres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Baca Juga:

 

 

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 pada sekitar pukul 12:00 Wib Jumat (25/8/2023) lalu,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, Rabu (30/8/2023).

Menurut Kasat Resnarkoba ada laporan warga melalui Call Center 110 bahwa disalah satu rumah yang terletak di Kampung Toba, diduga sering menjadi lokasi mengedarkan Narkoba jenis ganja, kemudian pihaknya langsung memerintahkan KBO Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan IPTU K Sinaga, bersama Personil Sat Resnarkoba menindak lanjutinya.

Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi, hingga menemukan lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Tim Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku merupakan warga Dusun Hutaimbaru Desa Luak Lombang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut pelaku berusaha untuk melarikan diri. Tetapi kegesitan petugas, akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan didapati bungkusan daun ganja yang sempat dibuang sebanyak tiga paket terbungkus lakban kuning dengan berat 130 gram, berikut uang sebanyak Rp770.000,- diduga hasil penjualan.

“Juga disita satu unit ponsel diduga untuk transaksi dan sepda motor yang digunakan untuk menjemput paket ganja,” sebutnya.

Pria itu ditangkap berkat informasi dari warga yang resah akan aktivitas seorang pria di salah satu rumah. Saat penyelidikan, personel melihat seorang pria dengan mengendarai sepeda motor hendak menuju salah satu rumah.

Ganja tersebut lanjutnya, pelaku peroleh dari seorang berinisial RN, warga Kelurahan Losung. Namun saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan diduga sudah melarikan diri.

Pelaku yang diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan, juga terbukti positif menggunakan ganja berdasarkan hasil tes urine.

“Kita masih mengembangkan kasus ini dan memburu bandar yang memasok ganja ke pelaku,” sebut Jasama.

Kepada pelaku FSM, polisi menjeratnya dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan minimal lima tahun penjara.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cooling System Pemilu Damai 2024, Ini Pesan Harkamtibmas Kapolres Padangsidimpuan

Cooling System Pemilu Damai 2024, Ini Pesan Harkamtibmas Kapolres Padangsidimpuan

Kapolsek Hutaimbaru Pimpin Penangkapan Pengedar Ganja di Padangsidimpuan Selatan

Kapolsek Hutaimbaru Pimpin Penangkapan Pengedar Ganja di Padangsidimpuan Selatan

Kurun Waktu Sepekan, Polres Padangsimpuan Ringkus Belasan Pelaku Narkoba

Kurun Waktu Sepekan, Polres Padangsimpuan Ringkus Belasan Pelaku Narkoba

Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna

Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna

Laga Kambing Angkot vs Truk di Manunggang Jae Padangsidimpuan

Laga Kambing Angkot vs Truk di Manunggang Jae Padangsidimpuan

Oknum Kades Simataniari Terlibat Sabu, Lari Sampai ke Sungai Batangangkola

Oknum Kades Simataniari Terlibat Sabu, Lari Sampai ke Sungai Batangangkola

Komentar
Berita Terbaru