Nyambi Edarkan Ganja, Sopir di Padangsidimpuan Diciduk Polisi

Teks foto : Pelaku BAP saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)
Baca Juga:
Kitakini.news - Kepolisian Resor (Polres) padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) meringkus satu terduga sebagai pengedar ganja kering di kawasan Padangsidimpuan Selatan.
Terduga pelaku berinisial BAP (31) diringkus di jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Hanopansibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota padangsidimpuan, Senin (14/8/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasi Humas Kompol L Sihaloho saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga berprofesi sebagai sopir angkutan umum trayek Padangsidimpuan-Danau Siais Tapsel ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Alboin Hutabaratakan ada transaksi ganja yang oleh seorang pria.
Namun saat bersamaan di lokasi opsnal melihat seorang pria sedang melintas dengan gerak gerik mencurigakan.
"Iya benar, pelaku diamankan setelah anggota opsnal Narkoba mendapat laporan dari masyarakat," ungkapnya.
Selain terduga pelaku lanjut Kasi humas Polres padangsidimpuan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika golongan I jenis ganja dibungkus kertas nasi seberat 30 gram berikut 1 unit handphone bersama 1 bukkus kertas rokok tiktak dan 1 Buah Tas sandang warna coklat merk Adidas kasat Kompol L Sihaloho.
Kompol L sihaloho juga menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan berbagai rentetan penyelidikan. “Kepada pelaku yang tercatat warga Kampung Darek, pungkas Kompol L Sihaloho.
Selanjutnya opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan berbagai barang bukti tersebut di dalam tas pria yang di ketahui berinisial BAP yang tercatat warga Beber kasi humas.
Saat di introgasi lanjut Kasihumas, pria tersebut mengaku mendapatkan ganja itu dari seorang pria yang sering di sebut PEROM warga Kampung darek Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian tim opsnal menggiringnya untuk Mencari PEROM di kediamannya namun Yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri Selanjutnya pelaku BAP dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor: Efendi Jambak

Cooling System Pemilu Damai 2024, Ini Pesan Harkamtibmas Kapolres Padangsidimpuan

Kapolsek Hutaimbaru Pimpin Penangkapan Pengedar Ganja di Padangsidimpuan Selatan

Kurun Waktu Sepekan, Polres Padangsimpuan Ringkus Belasan Pelaku Narkoba

Brantas Narkoba, Polres Sidimpuan Amankan 21 Pria Diduga Sebagai Pengguna

Laga Kambing Angkot vs Truk di Manunggang Jae Padangsidimpuan
