Hakim PN Stabat Diduga Lindungi Mafia Penembak Mati Mantan Anggota DPRD

Teks foto : Nilawaty Beru Sembiring, istri korban tewas ditembak yang merupakan mantan wakil rakyat tersebut, mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Aditya)
Baca Juga:
Kitakini.news - Hakim di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, diduga curang dan melindungi mafia tersangka penembak mati mantan anggota DPRD Langkat.
Dalam video amatir, kuasa hukum Paino dan ketua hakim sempat berdebat atas pembacaan dakwaan di persidangan beberapa waktu lalu.
Dimana, adanya ketidakadilan dari keputusan hakim sehingga dinilai adanya perlindungan kepada terdakwa. Istri Paino, Nilawaty Beru Sembiring, korban tewas ditembak yang merupakan mantan wakil rakyat tersebut, mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kota Medan, Rabu siang (23/8/2023).
Nilawaty minta agar otak pelaku atau penembak suaminya dihukum mati sesuai pelimpahan berkas yang dilakukan penyidik Polda Sumut.
Nilawaty datang bersama sejumlah anggota keluarganya sambil membawa spanduk. Dan lantas masuk ke ruang pelayanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Nilawaty menyampaikan kalau korban Paino dibunuh secara terencana oleh LSG Ginting alias TG dan rekannya. Selama ini proses sidang berjalan dengan tidak adil dan sepertinya adanya keberpihakan kepada terdakwa.
Dikatakannya, Paino ditembak oleh DB dengan menggunakan senjata milik TG. Rencana pembunuhan itu juga sudah tiga kali dilakukan.
Dirinya berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut TG dengan hukuman maksimal. Kuasa hukum Paino, Togar lubis menduga ada permainan di kejaksaan dan pengadilan. Dari pihak kepolisian selaku penyidik menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun, saat dakwaan dibacakan pasal tersebut berubah menjadi pasal subsider 338 dan 353 KUHP. Lantas bersama keluarga, mendatangi ke Jaksa Agung agar lakukan pemeriksaan jaksanya.
Bahkan, pembelaan terdakwa itu sangat terang-terangan saat proses persidangan, padahal ke empat tersangka sebagai eksekutor sudah mengakui bahwa otak pelaku Tosa Ginting sudah berencana dengan berikan senjata api untuk tembak mantan anggota DPRD Langkat fraksi Golkar tersebut.
Perkara ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat. Tapi, prosesnya dinilai berpihak kepada terdakwa.
Sebagaimana diketahui, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Paino (47), tewas ditembak saat melintas di Devisi 1 Desa Basilam, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis (26/1/2023) dinihari.
Korban mengalami luka tembak di bagian dada. Pelakunya adalah orang suruhan Tosa Ginting. Kasus itu berhasil diungkap Polres Langkat bekerja sama dengan Polda Sumut. Saat ini perkaranya bergulir di PN Stabat, Langkat.
Kontributor: Azzareen

Mantan Bupati Langkat Jalani Sidang Kasus Kerangkeng Manusia

Persidangan Ricuh, Terdakwa Pembunuhan Paino hanya Divonis 15 Tahun

Sidang Pembunuhan Anggota DPRD Langkat, Diwarnai Kericuhan dan Tangis Histeris
