Dua Kurir 20 Kg Sabu dan 30.000 butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Teks foto : Suasana sidang narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)
Baca Juga:
Kitakini.news - Dinilai terbukti sebagai kurir 20 Kg sabu serta 30 ribu butir ekstasi, dua terdakwa Cituan alias Atik dan Erwan Sahputra alias Iwan dituntut pidana mati dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/8/2023).
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tuntut JPU di hadapan Majelis hakim yang diketuai Deny Lumbantobing.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. "Tidak ditemukan hal meringankan," ucapnya.
Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH).
Sebelumnya, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan mengatakan, terdakwa Cituan dan Erwan merupakan orang suruhan Ayang (dalam lidik) untuk mengantarkan sabu dari Daerah Sungai Bakao Bagan Siapi-Api Propinsi Riau menuju kearah Daerah Kota Pekan Baru Propinsi Sumatera Utara.
"Sebelum berangkat untuk mengantar narkotika tersebut, kedua terdakwa diberikan upah Rp 5 juta untuk uang transportasi," ucap Jaksa.
Kemudian, setelah keduanya menerima dan membawa narkotika tersebut, lanjut jaksa, saat berada di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan.
"Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan namun tidak ada narkotika jenis sabu yang ada dalam penguasaan, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 bungkus paket sabu dan 6 bungkus plastik. Yang didalamnya berisi 20 kilogram sabu dan ekstasi 30.000 butir," ucapnya.
Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan, setelah itu terdakwa dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kontributor: Abimanyu

IRT Residivis Narkoba Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti jadi Kurir 2,5 Kg Sabu, IRT Dihukum 9 Tahum Penjara

Ngaku Istrinya Dilarikan, Paramedis Nekat Tabrak PNS Puskesmas Hingga Jadi Pesakitan

Perkara Penimbunan Solar, AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara

AKBP Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara
