Polresta Padang Musnahkan Barang Bukti Tangkapan Narkoba dari 6 Tersangka

Teks foto : Sebanyak 19 kilogram ganja kering yang disita petugas dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan 174 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender. (Andi)
Baca Juga:
Kitakini.news - Polresta Padang musnahkan barang bukti tangkapan kasus peredaran narkoba dari 6 orang pelaku, di halaman Mapolresta Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin siang (21/8/2023).
Sebanyak 19 kilogram ganja kering serta 174 gram sabu dimusnahkan petugas dengan cara dibakar dan diblender.
Berlokasi di halaman Mako Polresta Padang, 6 orang pelaku peredaran narkoba dihadirkan bersama barang bukti dalam rangka kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan.
Enam orang pelaku peredaran Narkoba tersebut sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polresta Padang di beberapa lokasi tercarat sejak bulan juni yang lalu.
Lima orang pelaku yang merupakan warga sipil di proses pengadilan Negeri Padang. Selain warga sipil, Satresnarkoba juga berhasil menangkap satu orang pelaku yang merupakan oknum TNI- AD dan kini telah diserahkan ke Denpom 1/4 Padang untuk diproses di Pengadilan Militer.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap menjelaskan sebanyak 19 kilogram ganja kering yang disita petugas dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan 174 gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender, yang sebelumnya di tes dahulu menggunakan alat tes narkoba.
Sementara itu, Komandan Denpom 1/4 Padang, Letkol (CPM) Rajiman Saragih memberi apresiasi pada Polresta Padang yang aktiv memberantas Narkoba. Hasilnya satu orang oknum TNI- AD yang terlibat peredaran narkoba sudah ditangani Pengadilan Militer Padang.
Kontributor: Azzareen

Siswa Tabrak Tembok Tewaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
