Senin, 16 Juni 2025

Pelaku Cabul Terhadap Anak di Padangsidimpuan Terancam 15 Tahun Penjara

M Iqbal - Rabu, 23 Agustus 2023 11:04 WIB
Pelaku Cabul Terhadap Anak di Padangsidimpuan Terancam 15 Tahun Penjara

Teks foto : AKP Maria Marpaung, Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan. (Dok Kasatreskrim)

Baca Juga:

 

 

Kitakini.news - Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung melalui Kasatreskrim AKP Maria Marpaung Sebut pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu di utarakan Maria saat awak media mengunjungi ruang kerjanya di Mako Polres Padangsidimpuan, Selasa (22/8/2023) siang.

"Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni RAC (38) sudah kita lakukan penahanan, dan telah kita pemeriksa (ambil keterangan), baik terhadap pelaku maupun pihak korban," ujar AKP Maria.

Kemudian lanjut Maria, atas perbuatan pelaku RAC kita kenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Atas peristiwa tersebut AKP Maria Marpaung menghimbau masyarakat mengedepankan kepedulian terhadap anak.

"Saya mengajak para orang tua untuk selalu menaruh rasa curiga kepada siapapun walaupun untuk keluarga dekat kita sendiri, sebab itulah cara kita membentengi anak-anak kita agar tidak terjadi kasus yang seperti ini, bayangkan saja pelaku RAC ini masih ada hubungan keluarga dengan korban," tutur Maria.

Dikatakan Maria Marpaung, pelaku RAC sudah berulang kali melakukan kejahatan dengan kasus yang sama.

"Benar pelaku ini sudah pernah di tahan dengan kasus yang sama, dengan kasus ini 3 kali lah ia tersandung hukum," beber Maria.

Sebelumnya diberitakan, RAC (38) warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan ini, tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia lima tahun, himgga korban merasakan sakit dibagian mulut hingga mengalami rasa trauma.

Aksi bejat yang dilakukan pelaku terbongkar setelah korban sebut saja ucok mengadu ke ibunya pada Jumat (18/8/2023). Kronologis kejadian berawal saat korban pulang ke rumah dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut.

Atas kejadian itu, orangtua korban melapor ke pemerintah setempat dan sejumlah warga mencari keberadaan pelaku. Setelah dipanggil oleh kepala lingkungan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Demi menghindari amukan massa, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.

Sementara itu, Juli Zega selaku pendamping dari Yayasan Burangir yang mendampingi korban di Polres Padangsidimpuan ke Unit PPA.

“Setelah dilakukan pendalaman saat diambil keterangan korban, ternyata pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam rumahnya. Dengan cara dipaksa,” kata Juli.

Menurut keterangan orangtua korban, kata Zega, dalam melancarkan aksinya pelaku berjanji akan membelikan mobil mainan kepada korban agar aksinya berjalan mulus.

Selain itu, didampingi Yayasan Burangir, kepolisian juga telah membawa korban untuk dilakukan visum ke Rumah Sakit.

“Ketika di visum, dokter menyebutkan bahwa di dalam mulut korban ditemukan melepuh pada dinding mulut korban. Hal ini juga dibutuhkan analisa yang lebih dalam apakah ada hubungan terhadap kasus ini,” ungkap Zega.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bebizie Mau Biayai Keluarga Korban Pencabulan di Deli Serdang Berlibur

Bebizie Mau Biayai Keluarga Korban Pencabulan di Deli Serdang Berlibur

Polres Sidimpuan Tangkap Bapak dan Anak Terduga Pencabulan Anak Yatim Piatu

Polres Sidimpuan Tangkap Bapak dan Anak Terduga Pencabulan Anak Yatim Piatu

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pemilik Warung Terduga Pelaku Cabul

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pemilik Warung Terduga Pelaku Cabul

Penjual Voucher di Padangsidimpuan Diduga Sekap dan Cabuli Anak 6 Tahun

Penjual Voucher di Padangsidimpuan Diduga Sekap dan Cabuli Anak 6 Tahun

Seorang Ibu di Samosir Mengaku Bayinya Dicabuli oleh Kakeknya

Seorang Ibu di Samosir Mengaku Bayinya Dicabuli oleh Kakeknya

Pasutri Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil Enam Bulan

Pasutri Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil Enam Bulan

Komentar
Berita Terbaru