Gas Oplosan, Eks Anggota DPRD Sumut dari Golkar Ditangkap Polda

Teks foto : Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, usai diamankan petugas kepolisian dari tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kilogram dan kepemilikan gudang serta pengelola pengoplosan gas subsidi ke non subsidi. (Teguh)
Baca Juga:
Kitakini.news - Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Partai Golkar, ditangkap tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kilogram dan kepemilikan gudang serta pengelola pengoplosan gas subsidi ke non subsidi.
Penangkapan ini dari informasi yang didapat, pada Sabtu malam (19/8/2023), dari tempat persembunyiannya di Perumahan Alum Permai Desa Paya, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (20/8/2023) menyatakan tersangka berinisial IA, lari dari penangkapan usai mengetahui gudang tempat oplos gasnya digerebek Polda Sumut.
Sebelumnya Ditreskrimsus menyita 751 Tabung gas hasil oplosan dari subsidi ke non subsidi, di Kawasan Desa Payageli, Deliserdang, Sumatera Utara.
Dikatakannya tim berhasil menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pekerja oplos yang diperintahkan mantan anggota DPRD SUMUT Partai Golkar tersebut.
Tidak hanya ratusan gas, alat penyulingan pun juga disita sebagai alat bukti penindakan pidana migas yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Kini ketiganya sudah ditahan oleh Penyidik Subdit Indang Polda Sumut.
Mereka merupakan pekerja dari pangkalan gas yang beraktivitas untuk ngoplos. yakni MN, RSB dan BM.
Kontributor: Azzareen

Orang Tua Murid SD Korban Bulllying di Indragiri Hulu Minta Keadilan

Warga Joring Lombang Sidimpuan Terima Hewan Kurban dari Presiden Prabowo

Aripay Desak Bobby Nasution Benahi PSU Untuk Kelola Lahan Sawit HGU Mati

Ihwan Ritonga Desak Pemerintah Tuntaskan Konflik HGU dan Basmi Mafia Tanah

Murid SD Diduga Korban Bullying Meninggal Dunia di Indragiri Hulu
