Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Kitakini.news
- Penyidik Subdit Jatanras Polda Sumut limpahkan perkara kasus Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) yakni mantan Bupati Langkat Terbit rencana
Perangin-angin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Baca Juga:
Pelimpahan
dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah
Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat di Gedung KPK RI, pada Kamis
(6/7/2023).
Hal
itu pun dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi,
akhir pekan lalu yang menyatakan pihaknya sudah melakukan tahap pelimpahan ke
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sementara
itu ,Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya
kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadi miliknya di Desa Raja Tengah,
Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Selain
TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka
lainnya yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam
kerangkeng.
Adapun
delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan
PS. Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling
lama sembilan tahun.
Para
tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun
ditambah sepertiga ancaman pokok.
Kontributor: Azzareen

Bobby Nasution Siapkan Tiga Lapangan Latihan untuk Timnas U-17 di Sumut: Insyaallah 10 Sampai 7 Agustus

Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Eksekusi Terpidana Penganiayaan

Kapoldasu Tak Kenal Godol, Orang yang Ditangkap TNI dan Kejaksaan

PT KAI Bawa Nama Kejaksaan Negeri Medan Ancam Penghuni Rumah Nomor 10

GMNI Medan Desak Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kejatisu
