Kapolri Periksa Mantan Penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto
Kitakini.news - Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jenderal Listyo Sigit melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK AKBP
Tri Suhartanto. Pemeriksaan mantan penyidik ini dilakukan oleh Divisi Propam
Polri.
Baca Juga:
Pemeriksaan terhadap AKBP Tri Suhartanto dikarenakan
diduga adanya transaksi Rp300 Miliar yang mengalir di rekening miliknya.
Hal itu disampaikan Kapolri pada Rabu sore
(5/7/2023), di Rumah Sakit Bhayangkara Medan saat melakukan peresmian rumah
sakit tersebut.
Dikatakannya AKBP Tri Suhartanto memang sedang dalam
pemeriksaan, Propam masih menyelidiki soal temuan itu. Jika ada pelanggaran,
pihaknya akan memproses AKBP Tri Suhartanto.
Untuk diketahui, Tri Suhartanto bergabung dengan KPK
sejak 2018. Tri kemudian kembali ke Polri pada 2023.
Kasus transaksi Rp 300 miliar itu mencuat usai dari
unggahan podcast milik Novel Baswedan. Mantan penyidik senior KPK ini
mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan mantan pegawai KPK.
Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis
bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebutkan penyidik itu pun telah sempat
diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
KPK pun memberikan penjelasan soal itu. Dari
keterangan AKBP Tri transaksi tersebut berasal dari bisnis pribadi berupa jual
beli mobil dan lainnya.
Kontributor: Azzareen
Air Mata Mantan PSMS untuk Ronny Pasla: Witya Meminta Penghargaan Layak bagi Legenda Si Macan Tutul
Indonesia Berduka, Kiper Legendaris Si Macan Tutul Ronny Pasla Berpulang di Usia 79 Tahun
Tambah Dua Medali Emas, Kans Indonesia Juara Umum Terbuka Lebar
Berikut Sinergi Pertamina dan Kapolda Sumatera Utara Jamin Keamanan Distribusi Energi Jelang Nataru 2026
Investasi Sumatera Melonjak, Sinergi BI dan Pemerintah Janjikan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan