Kapolri Periksa Mantan Penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto

Kitakini.news - Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jenderal Listyo Sigit melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK AKBP
Tri Suhartanto. Pemeriksaan mantan penyidik ini dilakukan oleh Divisi Propam
Polri.
Baca Juga:
Pemeriksaan terhadap AKBP Tri Suhartanto dikarenakan
diduga adanya transaksi Rp300 Miliar yang mengalir di rekening miliknya.
Hal itu disampaikan Kapolri pada Rabu sore
(5/7/2023), di Rumah Sakit Bhayangkara Medan saat melakukan peresmian rumah
sakit tersebut.
Dikatakannya AKBP Tri Suhartanto memang sedang dalam
pemeriksaan, Propam masih menyelidiki soal temuan itu. Jika ada pelanggaran,
pihaknya akan memproses AKBP Tri Suhartanto.
Untuk diketahui, Tri Suhartanto bergabung dengan KPK
sejak 2018. Tri kemudian kembali ke Polri pada 2023.
Kasus transaksi Rp 300 miliar itu mencuat usai dari
unggahan podcast milik Novel Baswedan. Mantan penyidik senior KPK ini
mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan mantan pegawai KPK.
Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis
bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebutkan penyidik itu pun telah sempat
diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
KPK pun memberikan penjelasan soal itu. Dari
keterangan AKBP Tri transaksi tersebut berasal dari bisnis pribadi berupa jual
beli mobil dan lainnya.
Kontributor: Azzareen

Timnas Indonesia U-23 Menang Telak 5-0 atas Macau U-23, Asa Lolos Putaran Final Semakin Terbuka

Preview Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Indonesia U-23 Wajib Menang Lawan Macau

Garuda Pesta Gol! Indonesia Hancurkan Taiwan 6–0 di Gelora Bung Tomo

Preview Laga Persahabatan: Indonesia vs Taiwan, Uji Coba Serius Menuju Kualifikasi Piala Dunia

Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Lebanon di FIFA Matchday
