Saksi Propam Sebut Aipda Suhendri Dilaporkan soal Penggelapan Narkoba

Kitakini.news – Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail menghadirkan tiga saksi dari Sei Propam
Polrestabes Medan dalam persidangan kasus kepemilikan sabu dan ekstasi serta
penggelapan barang bukti Narkoba dengan terdakwa Aipda Suhendri (48) selaku
mantan penyidik Polsek Medan Area.
Baca Juga:
Ketiga
saksi dihadirkan yakni Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti. Dalam
keterangannya, saksi Wahyu Ari Permana mengatakan bahwa penangkapan terhadap
terdakwa Aipda Suhendri berdasarkan laporan dari Kompol Sawangin Manurung yang
mana saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Area.
"Berdasarkan
laporan Kapolsek Medan Area di Propam Polrestabes Medan bahwasanya terdakwa ada
menggelapkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi," katanya di
hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Menindaklanjuti
laporan terkait dugaan penggelapan barang bukti (barbuk) Narkoba tersebut,
sambung saksi Wahyu Ari Permana, Propam Polrestabes Medan langsung melakukan
penangkapan terhadap Aipda Suhendri di rumahnya.
"Kita
juga menemukan barang bukti narkotika tersebut berupa 1 plastik klip berukuran
besar yang berisikan sabu seberat 0,99 gram, 1 plastik klip kecil seberat 0,10
gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 71 ½
butir seberat 43,89 gram, 2 plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna
biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram dan 1 plastik yang berisikan pecahan
pil ekstasi seberat 3,52 gram," katanya.
Sebelumnya,
kata saksi, Propam Polrestabes Medan mendapat laporan dari Kompol Sawangin
Manurung bahwasanya Polsek Medan Area sedang menangani dua kasus yakni tindak
pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak pidana narkotika dengan
tersangka atas nama Petrus Persaoran Sinaga.
"Namun,
dari 2 kasus itu, cuma tindak pidana curah yang naik perkaranya ke persidangan,
sementara kasus narkotika tersebut tidak naik. Ketika itu penyidiknya terdakwa
Aipda Suhendri. Bahkan terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika
tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF
Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan," ujar saksi Wahyu
Ari Permana.
Mendengarkan
keterangan dari saksi, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi pun heran. Ia
mempertanyakan kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya bukan melakukan
pembinaan. "Loh, kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya ke
Propam," tanya hakim Oloan Silalahi.
"Mungkin
ada masalah intern majelis," jawab saksi.
Terkait
hal itu, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi pun memerintahkan kepada
JPU Trian Adhitya Izmail agar menghadirkan Kompol Sawangin Manurung dan AKP
Philip Antonio Purba selaku mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek
Medan Area.
"JPU,
sidang pekan depan agar menghadirkan Kapolsek dan Kanit Reskrimnya, agar kasus
ini terang benderang. Sebab, pengakuan dari terdakwa Suhendri perkara narkotika
itu tidak naik dikarenakan Kapolseknya tidak mau menandatangani," tegas
hakim Oloan Silalahi.
Sebelumnya
mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun
2022, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit
Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan
terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari
Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.
"Saat
penangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram,
1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi
di kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk
diproses lebih lanjut," ucap JPU Trian di hadapan majelis hakim yang
diketuai Oloan Silalahi.
Dikatakan
JPU, selanjutnya terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis
sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari AKP Philip Antonio
Purba selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
"Setelah
terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dan memeriksa Petrus
Persaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri selaku penyidik tidak melakukan
penyegelan terhadap barang bukti tersebut," sebut JPU Trian.
Bahkan,
sambung JPU, terdakwa Suhendri juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotika
tersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya
menyimpan barang bukti di laci meja.
"Selanjutnya,
terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya
yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan
Medan Johor Kota Medan," katanya.
Setelah
itu, kata JPU, anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkotika dari
terdakwa Suhendri. Lalu, terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sei Propam
Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan
menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,"
ujarnya.
"Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Subsider Pasal 140 Ayat 2 UU RI Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU Trian Adhitya Izmail ketika
membacakan dakwaannya.
Kontributor: Abimanyu

Bobby Nasution Siapkan Tiga Lapangan Latihan untuk Timnas U-17 di Sumut: Insyaallah 10 Sampai 7 Agustus

PGN Perluas Jangkauan Energi Bersih dengan Penyaluran Gas Bumi ke Toko Bika Ambon Nikmat ‘twins’

Rico Waas: Pendirian Sekolah Unggul Harus Fokus pada Pembentukan Karakter Anak

Dorong Pemberdayaan UMKM, Wali Kota Medan Apresiasi Kehadiran Koperasi Wanita Usaha Indonesia

Kunjungi USTB, Wali Kota Ungkap Komitmen Permudah Urusan Perizinan
