Minggu, 07 September 2025

Polisi Tembak Pelaku Perampok Ponsel di Belawan

- Selasa, 04 Juli 2023 21:12 WIB
Polisi Tembak Pelaku Perampok Ponsel di Belawan

Kitakini.news - Seorang tersangka Iwanto alias Koncoy (33) warga Jalan Bengkalis Blok II Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan merupakan residivis yang sudah dua kali menjalankan hukuman di Rutan Labuhandeli ditangkap polisi.

Baca Juga:

Kali ini diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kanannya oleh personil Reskrim Polsek Belawan, karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri ketika akan diamankan, Sabtu (1/7/2023) sekira pukul 22.30 Wib di Belawan.

Hal ini, dibenarkan oleh Kapolsek Belawan Belawan Kompol Herman Limbong, Selasa (4/7/2023) ketika dikonfirmasi wartawan.

Herman Limbong mengatakan, pada tanggal 1 Juli 2023, korban Herman (43) warga Komplek Griya Marelan Kelurahan Rengas Kecamatan Medan Marelan sekira pukul 05.00 Wib, duduk di kedai bandrek di Jalan Sumatera Kelurahan Belawan I.

Tiba tiba korban terkejut, karena tersangka merampas handphone milik korban. Lalu korban mengejar tapi dia mendapat ancaman dari tersangka karena tersangka mengacungkan senjata tajam berupa celurit.

Pelaku perampokan sempat menyabetkan celuritnya ke arah korban dan melukai korban dibagian tangansebelah kiri dan  siku kanan.

Karena korban takut maka membiarkan tersangka  melarikan diri bersama temannya menggunakan sepeda motor.

Atas peristiwa tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke Polsek Belawan, dasar LP /122/VII/ 2023/ SU / Pel - Blwn / Sek - Blwn tanggal 01 Juli 2023," kata Kompol Herman Limbong.

Setelah mendapatkan laporan adanya kasus pencurian sesuai pasal 365 KUHPidana, lalu Kompol Herman Limbong melalui Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP AR Riza, memerintahkan kasus tersebut untuk segera ditindak lanjuti.

Pada tanggal 1 Juli 2023 sekira pukul 22. 00 Wib, tim Reskrim Polsek Belawan mendapatkan informasi keberadaan Iwanto alias Koncoy dan  langsung menuju sasaran.

Petugas meliat tersangka sedang berdiri di depan warung internet selanjutnya petugas melakukan penangkapan.

Sewaktu mau ditangkap tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dikakinya sebelah kanan, jelas Kompol Herman Limbong.

Dia juga mengatakan, tersangka diinterogasi penyidik mengakui semua perbuatannya dan selama ini pun tersangka merupakan residivis kasus perampokan. Tersangka sudah dua kali menjalani hukumam di Rutan Labuhandeli.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, satu pasang pakaian baju kaos tangan panjang warna merah, dan celana panjang, satu pasang sepatu dan satu buah senjata tajam berupa celurit.

 

 

 

Kontributor: Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PSMS Medan Menang Tipis atas PS Kwarta, Kas Hartadi Fokus Evaluasi Tim

PSMS Medan Menang Tipis atas PS Kwarta, Kas Hartadi Fokus Evaluasi Tim

Diduga Korban Pembunuhan, Wartawan Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka

Diduga Korban Pembunuhan, Wartawan Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Daring DPRD

Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Daring DPRD

Antisipasi Keamanan, Rapat Paripurna DPRD Medan Digelar Secara Daring

Antisipasi Keamanan, Rapat Paripurna DPRD Medan Digelar Secara Daring

Komentar
Berita Terbaru