Polisi Tembak Pelaku Perampok Ponsel di Belawan

Kitakini.news - Seorang tersangka
Iwanto alias Koncoy (33) warga Jalan Bengkalis Blok II Kelurahan Belawan
II Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan merupakan residivis yang sudah dua kali
menjalankan hukuman di Rutan Labuhandeli ditangkap polisi.
Baca Juga:
Kali ini diberikan tindakan tegas
dan terukur di kaki sebelah kanannya oleh personil Reskrim Polsek Belawan,
karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri ketika akan diamankan, Sabtu
(1/7/2023) sekira pukul 22.30 Wib di Belawan.
Hal ini, dibenarkan oleh Kapolsek
Belawan Belawan Kompol Herman Limbong, Selasa (4/7/2023) ketika dikonfirmasi
wartawan.
Herman Limbong mengatakan, pada
tanggal 1 Juli 2023, korban Herman (43) warga Komplek Griya Marelan Kelurahan
Rengas Kecamatan Medan Marelan sekira pukul 05.00 Wib, duduk di kedai
bandrek di Jalan Sumatera Kelurahan Belawan I.
Tiba tiba korban terkejut, karena
tersangka merampas handphone milik korban. Lalu korban mengejar tapi dia
mendapat ancaman dari tersangka karena tersangka mengacungkan senjata
tajam berupa celurit.
Pelaku perampokan sempat menyabetkan
celuritnya ke arah korban dan melukai korban dibagian tangansebelah kiri
dan siku kanan.
Karena korban takut maka
membiarkan tersangka melarikan diri bersama temannya menggunakan sepeda
motor.
Atas peristiwa tersebut korban
merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke Polsek Belawan, dasar LP
/122/VII/ 2023/ SU / Pel - Blwn / Sek - Blwn tanggal 01 Juli 2023," kata
Kompol Herman Limbong.
Setelah mendapatkan laporan adanya
kasus pencurian sesuai pasal 365 KUHPidana, lalu Kompol Herman Limbong melalui
Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP AR Riza, memerintahkan kasus tersebut untuk
segera ditindak lanjuti.
Pada tanggal 1 Juli 2023 sekira
pukul 22. 00 Wib, tim Reskrim Polsek Belawan mendapatkan informasi keberadaan
Iwanto alias Koncoy dan langsung menuju sasaran.
Petugas meliat tersangka sedang
berdiri di depan warung internet selanjutnya petugas melakukan
penangkapan.
Sewaktu mau ditangkap tersangka
melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas
dan terukur dikakinya sebelah kanan, jelas Kompol Herman Limbong.
Dia juga mengatakan, tersangka
diinterogasi penyidik mengakui semua perbuatannya dan selama ini pun tersangka
merupakan residivis kasus perampokan. Tersangka sudah dua kali menjalani
hukumam di Rutan Labuhandeli.
Barang bukti yang diamankan dari
tangan tersangka, satu pasang pakaian baju kaos tangan panjang warna merah, dan
celana panjang, satu pasang sepatu dan satu buah senjata tajam berupa celurit.
Kontributor: Desrin Pasaribu

PSMS Medan Menang Tipis atas PS Kwarta, Kas Hartadi Fokus Evaluasi Tim

Diduga Korban Pembunuhan, Wartawan Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Daring DPRD
