Kamis, 22 Januari 2026

Kejari Belawan Gelar RJ, Bebaskan Tersangka Pelaku Penadah

- Senin, 03 Juli 2023 20:57 WIB
Kejari Belawan Gelar RJ, Bebaskan Tersangka Pelaku Penadah

Kitakini.news - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan melaksanakan kegiatan terkait Penyerahan Surat Perintah Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) nomor Print.2B/L.2.26.3/06/2022, Senin (3/7/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Belawan, Kota Medan Sumatera Utara.

Baca Juga:

Bahwa pelaksanaan penyerahan surat ketetapan penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ diserahkan langung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahrul, didampingi Kepala Seksi Intelijen Oppon Beslin Siregar, Kasi Pidum Berkat Imanuel Harefa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku penuntut umum kepada tersangka Ibrahim Jalil alias Jalil.

Menurut Kajari Belawan Nusirwan Sahrul bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan RJ, yaitu perkara tindak pidana pasal 378 KUHP Jo padal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 480 ayat (1) KUHP.

Ketentuan kenapa perkara tersangka Ibrahim Jalil alias Jalil dihentikan berdasarkan keadilan RJ, yaitu bahwa ancaman hukumnya di bawah lima tahun penjara, korban Harianto alias Anto (53) warga Jalan Anggrek Lingkungan Juani Desa Simpangtiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah berdamai, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tersangka adalah merupakan tulang punggung keluarga.

Penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ dengan perkara atas nama tersangka Ibrahim Jalil alias Jalil sudah melalui proses perdamaian yang dihadiri oleh korban, keluarga korban, tokoh masyarakat, dan tersangka dan masing masing sepakat untuk berdamai.

Hal ini yang menjadikan dasar dan segala persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ.

"Bahwa dengan berhasilnya proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan RJ di Kejaksaan Negeri Belawan, mendapat tanggapan yang baik dan positif dari masyarakat dimana pelaku masih diberi kesempatan untuk merubah diri dan pihak korban bersedia memaafkan tersangka dengan mengembalikan pada semula tidak ada dendam dan sebagainya," ucap Nusirwan Sahrul.

 

 

 

Kontributor: Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan

Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan

Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak

Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak

Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda

Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda

Wali Kota Medan Dorong Inovasi Pembangunan Berkelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Warga

Wali Kota Medan Dorong Inovasi Pembangunan Berkelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Warga

FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal

FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal

Komentar
Berita Terbaru