Senin, 08 September 2025

Kejari Belawan Gelar RJ, Bebaskan Tersangka Pelaku Penadah

- Senin, 03 Juli 2023 20:57 WIB
Kejari Belawan Gelar RJ, Bebaskan Tersangka Pelaku Penadah

Kitakini.news - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan melaksanakan kegiatan terkait Penyerahan Surat Perintah Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) nomor Print.2B/L.2.26.3/06/2022, Senin (3/7/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Belawan, Kota Medan Sumatera Utara.

Baca Juga:

Bahwa pelaksanaan penyerahan surat ketetapan penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ diserahkan langung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahrul, didampingi Kepala Seksi Intelijen Oppon Beslin Siregar, Kasi Pidum Berkat Imanuel Harefa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku penuntut umum kepada tersangka Ibrahim Jalil alias Jalil.

Menurut Kajari Belawan Nusirwan Sahrul bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan RJ, yaitu perkara tindak pidana pasal 378 KUHP Jo padal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 480 ayat (1) KUHP.

Ketentuan kenapa perkara tersangka Ibrahim Jalil alias Jalil dihentikan berdasarkan keadilan RJ, yaitu bahwa ancaman hukumnya di bawah lima tahun penjara, korban Harianto alias Anto (53) warga Jalan Anggrek Lingkungan Juani Desa Simpangtiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah berdamai, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tersangka adalah merupakan tulang punggung keluarga.

Penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ dengan perkara atas nama tersangka Ibrahim Jalil alias Jalil sudah melalui proses perdamaian yang dihadiri oleh korban, keluarga korban, tokoh masyarakat, dan tersangka dan masing masing sepakat untuk berdamai.

Hal ini yang menjadikan dasar dan segala persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ.

"Bahwa dengan berhasilnya proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan RJ di Kejaksaan Negeri Belawan, mendapat tanggapan yang baik dan positif dari masyarakat dimana pelaku masih diberi kesempatan untuk merubah diri dan pihak korban bersedia memaafkan tersangka dengan mengembalikan pada semula tidak ada dendam dan sebagainya," ucap Nusirwan Sahrul.

 

 

 

Kontributor: Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wali Kota Medan Buka Kejuaraan Judo se-Sumut Dikuti 194 Atlet dari 18 Kabupaten/Kota, Harap Lahirkan Atlet Andal

Wali Kota Medan Buka Kejuaraan Judo se-Sumut Dikuti 194 Atlet dari 18 Kabupaten/Kota, Harap Lahirkan Atlet Andal

Kas Hartadi Puas dengan Taktikal PSMS, Singgung Adaptasi Cadenazzi

Kas Hartadi Puas dengan Taktikal PSMS, Singgung Adaptasi Cadenazzi

PSMS Medan Menang Tipis atas PS Kwarta, Kas Hartadi Fokus Evaluasi Tim

PSMS Medan Menang Tipis atas PS Kwarta, Kas Hartadi Fokus Evaluasi Tim

Diduga Korban Pembunuhan, Wartawan Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka

Diduga Korban Pembunuhan, Wartawan Ditemukan Tewas Dengan Sejumlah Luka

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

PP IKA USU Bawa Kasus 10.000 Hektar Lahan Kebun Sawit USU ke Kajagung

PP IKA USU Bawa Kasus 10.000 Hektar Lahan Kebun Sawit USU ke Kajagung

Komentar
Berita Terbaru