Senin, 09 Juni 2025

Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Digugat ke Pengadilan

- Senin, 03 Juli 2023 20:53 WIB
Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Digugat ke Pengadilan

Kitakini.news - Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora (LBH Humaniora), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang dinilai tidak sesuai dengan UU Cagar Budaya.

Baca Juga:

Direktur LBH Humaniora Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan, gugatan mereka terdaftar dalam registrasi perkara Reg No: 526/Pdt.G/2023/PN. Mdn tertanggal 3 Juli 2023, dengan tergugat Walikota Medan dan turut tergugat Ketua DPRD Kota Medan.

"Kita mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan mekanisme citizen lawsuit atas revitalisasi dan perlakuan terhadap tanah Lapang Merdeka/ Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya yang tidak sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan peraturan lainnya," kata Redyanto, Senin (3/7/2023).

Dalam gugatan itu, mereka menuntut tanggung jawab Pemko Medan dan DPR Kota Medan yang diduga telah gagal melestarikan, memelihara dan atau melindungi Tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai locus yang memiliki signifikansi sejarah, cagar budaya, ruang terbuka (hijau) publik, dan sebagai jalur evakuasi dan titik nol Kota Medan.

Dijelaskannya dalam poin-poin gugatan mereka, bahwa Pemko Medan saat ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Medan No. 433/28.K/X/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 tentang Benda, Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan yang pada lampirannya telah menetapkan Kawasan Kesawan-Lapangan. Merdeka sebagai Cagar Budaya dengan Nomor Register: 29/CB/K/2022 dan Surat Keputusan Walikota Medan No. 433/29.K tertanggal 1 Februari 2023 tentang Benda, Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan yang pada lampirannya telah menetapkan Kawasan Kesawan-Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya dengan Nomor Register: 29/CB/K/2022.

"Namun, patut disayangkan saat ini tergugat Pemko Medan setelah menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya melakukan revitalisasi, sejak dimulainya revitalisasi yang belakangan diketahui adalah proyek pengadaan barang jasa secara multiyear sehingga Lapangan Merdeka Medan ditutup oleh tergugat," ujarnya.

Selain itu, dalam gugatan juga disebutkan dengan adanya revitalisasi tersebut, diduga telah menyebabkan terganggu dan rusaknya keaslian (ciri khas) serta nilai-nilai sejarah yang mengarah kepada kerusakan bahkan dugaan pengrusakan fisik cagar budaya tersebut tanpa terkecuali yang tersisa selain pohon Trembesi, Lapangan Merdeka Medan juga tidak dapat diakses sebagai ruang terbuka hijau, dan sebagai jalur evakuasi sehingga mengakibatkan kerugian kepada para penggugat.

Kemudian, lanjutnya, revitalisasi yang dilakukan oleh tergugat dengan pembiaran oleh turut tergugat diduga telah menyebabkan rusaknya keaslian dan nilai-nilai sejarah cagar budaya  atas objek cagar budaya yang luasnya diketahui 4,88 Ha.

Ia menambahkan, hingga saat ini perbuatan tergugat yang dibiarkan oleh turut tergugat belum memberikan respons yang baik, dan tergugat tetap memaksakan revitalisasi yang tidak sesuai dengan UU RI No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya.

Lalu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya dan Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya mengingat berdasarkan Pasal 1 (31) UU Cagar Budaya Pasal 1 (29) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.

Karenanya, dalam gugatan itu, mereka memohon agar hakim PN Medan menghukum dan memerintahkan tergugat Walikota Medan menghentikan revitalisasi  Lapangan Merdeka Medan.

Kemudian menghukum dan memerintahkan Walikota Medan menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan sebagai objek Cagar Budaya dengan membatalkan atau meninjau ulang kerangka acuan kerja yang menjadi
dasar revitalisasi.

Dalam gugatan itu, mereka juga meminta menghukum dan memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk menetapkan Lapangan Merdeka Medan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan sebagai ruang terbuka hijau dan jalur evakuasi bencana dengan menerbitkan Surat Keputusan dan atau Peraturan Daerah yang tegas.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bobby Nasution Siapkan Tiga Lapangan Latihan untuk Timnas U-17 di Sumut: Insyaallah 10 Sampai 7 Agustus

Bobby Nasution Siapkan Tiga Lapangan Latihan untuk Timnas U-17 di Sumut: Insyaallah 10 Sampai 7 Agustus

PGN Perluas Jangkauan Energi Bersih dengan Penyaluran Gas Bumi ke Toko Bika Ambon Nikmat ‘twins’

PGN Perluas Jangkauan Energi Bersih dengan Penyaluran Gas Bumi ke Toko Bika Ambon Nikmat ‘twins’

Rico Waas: Pendirian Sekolah Unggul Harus Fokus pada Pembentukan Karakter Anak

Rico Waas: Pendirian Sekolah Unggul Harus Fokus pada Pembentukan Karakter Anak

Dorong Pemberdayaan UMKM, Wali Kota Medan Apresiasi Kehadiran Koperasi Wanita Usaha Indonesia

Dorong Pemberdayaan UMKM, Wali Kota Medan Apresiasi Kehadiran Koperasi Wanita Usaha Indonesia

Kunjungi USTB, Wali Kota Ungkap Komitmen Permudah Urusan Perizinan

Kunjungi USTB, Wali Kota Ungkap Komitmen Permudah Urusan Perizinan

Wali Kota Medan Kunjungi Yayasan Pendidikan Sultan Iskandar Muda

Wali Kota Medan Kunjungi Yayasan Pendidikan Sultan Iskandar Muda

Komentar
Berita Terbaru