Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Digugat ke Pengadilan

Kitakini.news - Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum
Humaniora (LBH Humaniora), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, ke
Pengadilan Negeri (PN) Medan, terkait revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang
dinilai tidak sesuai dengan UU Cagar Budaya.
Baca Juga:
Direktur LBH Humaniora Dr Redyanto
Sidi SH MH mengatakan, gugatan mereka terdaftar dalam registrasi perkara Reg
No: 526/Pdt.G/2023/PN. Mdn tertanggal 3 Juli 2023, dengan tergugat Walikota
Medan dan turut tergugat Ketua DPRD Kota Medan.
"Kita mengajukan gugatan
perbuatan melawan hukum, dengan mekanisme citizen lawsuit atas revitalisasi dan
perlakuan terhadap tanah Lapang Merdeka/ Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar
budaya yang tidak sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan
peraturan lainnya," kata Redyanto, Senin (3/7/2023).
Dalam gugatan itu, mereka menuntut
tanggung jawab Pemko Medan dan DPR Kota Medan yang diduga telah gagal
melestarikan, memelihara dan atau melindungi Tanah Lapangan Merdeka Medan
sebagai locus yang memiliki signifikansi sejarah, cagar budaya, ruang terbuka
(hijau) publik, dan sebagai jalur evakuasi dan titik nol Kota Medan.
Dijelaskannya dalam poin-poin
gugatan mereka, bahwa Pemko Medan saat ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota
Medan No. 433/28.K/X/2021 tertanggal 28 Oktober 2021 tentang Benda, Bangunan,
Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan yang pada
lampirannya telah menetapkan Kawasan Kesawan-Lapangan. Merdeka sebagai Cagar
Budaya dengan Nomor Register: 29/CB/K/2022 dan Surat Keputusan Walikota Medan
No. 433/29.K tertanggal 1 Februari 2023 tentang Benda, Bangunan, Situs, Kawasan
dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan yang pada lampirannya telah
menetapkan Kawasan Kesawan-Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya dengan Nomor
Register: 29/CB/K/2022.
"Namun, patut disayangkan
saat ini tergugat Pemko Medan setelah menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai
cagar budaya melakukan revitalisasi, sejak dimulainya revitalisasi yang
belakangan diketahui adalah proyek pengadaan barang jasa secara multiyear
sehingga Lapangan Merdeka Medan ditutup oleh tergugat," ujarnya.
Selain itu, dalam gugatan juga
disebutkan dengan adanya revitalisasi tersebut, diduga telah menyebabkan
terganggu dan rusaknya keaslian (ciri khas) serta nilai-nilai sejarah yang
mengarah kepada kerusakan bahkan dugaan pengrusakan fisik cagar budaya tersebut
tanpa terkecuali yang tersisa selain pohon Trembesi, Lapangan Merdeka Medan
juga tidak dapat diakses sebagai ruang terbuka hijau, dan sebagai jalur
evakuasi sehingga mengakibatkan kerugian kepada para penggugat.
Kemudian, lanjutnya, revitalisasi
yang dilakukan oleh tergugat dengan pembiaran oleh turut tergugat diduga telah
menyebabkan rusaknya keaslian dan nilai-nilai sejarah cagar budaya atas
objek cagar budaya yang luasnya diketahui 4,88 Ha.
Ia menambahkan, hingga saat ini
perbuatan tergugat yang dibiarkan oleh turut tergugat belum memberikan respons
yang baik, dan tergugat tetap memaksakan revitalisasi yang tidak sesuai dengan
UU RI No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya.
Lalu, Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian
Cagar Budaya dan Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan
Cagar Budaya mengingat berdasarkan Pasal 1 (31) UU Cagar Budaya Pasal 1 (29)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 Tahun 2022 tentang Register
Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Karenanya, dalam gugatan itu,
mereka memohon agar hakim PN Medan menghukum dan memerintahkan tergugat
Walikota Medan menghentikan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.
Kemudian menghukum dan
memerintahkan Walikota Medan menyelamatkan Lapangan Merdeka Medan dan Kawasan
Lapangan Merdeka Medan sebagai objek Cagar Budaya dengan membatalkan atau
meninjau ulang kerangka acuan kerja yang menjadi
dasar revitalisasi.
Dalam gugatan itu, mereka juga
meminta menghukum dan memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk
menetapkan Lapangan Merdeka Medan dan Kawasan Lapangan Merdeka Medan sebagai
ruang terbuka hijau dan jalur evakuasi bencana dengan menerbitkan Surat
Keputusan dan atau Peraturan Daerah yang tegas.
Kontributor: Abimanyu

Bobby Nasution Siapkan Tiga Lapangan Latihan untuk Timnas U-17 di Sumut: Insyaallah 10 Sampai 7 Agustus

PGN Perluas Jangkauan Energi Bersih dengan Penyaluran Gas Bumi ke Toko Bika Ambon Nikmat ‘twins’

Rico Waas: Pendirian Sekolah Unggul Harus Fokus pada Pembentukan Karakter Anak

Dorong Pemberdayaan UMKM, Wali Kota Medan Apresiasi Kehadiran Koperasi Wanita Usaha Indonesia

Kunjungi USTB, Wali Kota Ungkap Komitmen Permudah Urusan Perizinan
