Polres Rohil Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal dan Tangkap Pelaku TPPO
Kitakini.news - Kepolisian Resort
Rokan Hilir berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran ilegal
atau PMI di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dua orang
terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO berhasil ditangkap.
Baca Juga:
Sebanyak 51 orang PMI yang terdiri
dari 38 laki laki, 8 wanita dan 5 orang anak-anak, berhasil diamankan oleh
jajaran Polres Rokan Hilir, Riau, Kamis (29/6/2023).
Mereka ditemukan di Tangkahan
Sungai Sanggul, Desa Pasir Limau, Kapas Kecamatan Pasir, Limau Kapas, Kabupaten
Rokan Hilir.
PMI yang berasal dari sejumlah
daerah di Indonesia ini baru saja dipulangkan dari negara Malaysia menuju
Indonesia yang diselundupkan melalui jalur laut.
Kapolres Rokan Hilir, Akbp Andrian
Pramudianto, Minggu (2/7/2023) mengatakan kalau para PMI ini diberangkatkan
secara ilegal menggunakan kapal kayu nelayan melalui sebuah agen dari Malaysia
dengan pungutan biaya sebesar 1.500 hingga 2.000 ringgit Malaysia.
Dikatakannya PMI tersebut sudah
bekerja bertahun-tahun di Malaysia sebagai tukang kebun, namun karena tidak ada
kejelasan gaji, mereka minta dipulangkan ke Indonesia secara ilegal.
Lebih lanjut Andrian menyatakan,
selain mengamankan puluhan orang PMI, pihaknya juga menangkap 2 orang terduga
pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial SS dan AP. Pelaku berperan
sebagai penjemput PMI dari Rokan Hilir menuju Tanjung Balai Asahan Sumatera
Utara.
Untuk sementara, puluhan PMI ini
akan diinapkan di Mapolres Rokan Hilir, sebelum dievakuasi ke Dinas Sosial
Provinsi Riau untuk dipulangkan ke daerah asal.
Kontributor: Azzareen
Banjir Rendam Pasar Tradisional Rokan Hulu, Aktivitas Lumpuh
Korban Banjir di Tanah Datar Serbu Posko Pengobatan Gratis Relawan RS Pekanbaru
Situs Klub Nilai Komentar Mo Salah “Memalukan”, Isyarat Pergi dari Liverpool Jadi Jalan Terakhir?
Polda Riau Turunkan 390 Personel dan 34 Psikolog ke Kabupaten Agam, Sumbar
Ustadz Abdul Somad Bersuara Soal Dugaan OTT Gubernur Riau