Transaksi Sabu di Padangsidimpuan, Polisi Ciduk Pengedar di Samping Kantor Bupati
Kitakini.news - Atas informasi
kepemilikan dan transaksi sabu dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres
Padangsidimpuan menangkap Kemri (44) lantaran kedapatan membawa dua bungkus plastik
klip berisi narkoba, pada Minggu (25/6/2023) malam sekira Pukul 19.30 WIB.
Baca Juga:
Penangkapan Kemri, warga kawasan
Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Hanopansibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan
itu berlangsung di samping eks Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Jalan Tapian
Nauli, Kelurahan Ujungpadang.
Kasatnarkoba Polres
Padangsidimpuan, AKP Jasama Sidabutar menjelaskan bahwa penangkapan berawal
dari laporan warga yang curiga adanya transaksi narkotika di sekitar lokasi.
Dari laporan tersebut kata Jasama,
tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, IPDA Dilwan
Iskandar Hasibuan menyelidiki lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami mulanya mencurigai
gerak gerik Kemri, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, dari
pelaku kemri ditemukan 2 bungkus plastik klip, diduga berisi sabu dengan berat
1,88 Gram, bersama ponsel warna hitam, kata AKP Jasama, Selasa (27/6/2023).
Saat ini lanjut Jasama, pelaku
beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan unutk
pengembangan dan proses hukum.
Kontributor: Efendi Jambak
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026
Repdem Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Tapanuli Tengah untuk Warga Terdampak Bencana