Pelimpahan Tahap II, AKBP Achiruddin Tampar Wartawan
Kitakini.news
- AKBP Achiruddin Hasibuan seolah gerah diliput media hingga menampar tangan
wartawan saat pelimpahan tahap II berkas perkara di Kejaksaan Negeri Medan,
Selasa (27/6/2023).
Baca Juga:
Kejadian itu terjadi saat wartawan
melakukan peliputan pengambilan gambar, Achiruddin malah emosi dan langsung
menampar tangan wartawan salah satu media online yang memegang handphone.
Murkanya terdakwa tersebut,
terjadi saat Achiruddin sedang berada di Ruang Tahap II Kejari Medan. "Ehh
kau," kata Achiruddin sembari menampar handphone wartawan.
"Dari wartawan kami
pak," jawab wartawan tersebut.
"Permisi kau, jangan
asal-asal aja kau," sambung Achiruddin kembali.
Atas sikap tersebut pun, wartawan
tersebut merasa diintimidasi oleh terdakwa AKBP Achiruddin saat melakukan peliputan.
Saat ini, Kejari Medan telah
menerima tahap II (berkas dan tersangka) dari penyidik Polda Sumut dalam
perkara penganiayaan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi
Intel) Kejari Medan, Simon SH MH, menjelaskan bahwa tersangka AKBP Achiruddin
disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari
KUHPidana. "Hari ini, Kejari Medan terima Tahap II tersangka Achiruddin
Hasibuan," ucapnya.
Kasi Intel Kejari Medan itu juga
menegaskan bahwa AKBP Achiruddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta
Medan selama 20 hari ke depan.
"Menunggu jaksa penuntut umum
untuk menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan di PN Medan,"
pungkasnya.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin
Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka di Polda Sumut dalam kasus
penganiayaan.
Terhadap berkas perkara tersebut,
Kejati Sumut juga telah menetapkan P21 terhadap berkas perkara tersebut.
"Tersangka AKBP AH dijerat
Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana tentang
membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara," jelas Kasi Penkum Kejati
Sumut, Yos A Tarigan, Rabu (14/6/2023).
Sebelumnya, Aditya Hasibuan (AH)
seorang anak perwira menengah Polri di Polda Sumut, AKBP Achiruddin terekam
menganiaya mahasiswa yang berkuliah di luar negeri bernama Ken Admiral pada 22
Desember 2022 lalu di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
Peristiwa ini dilakukan di hadapan
AKBP Achiruddin tanpa dilerai. Atas kejadian ini korban mengalami luka di tubuh
dan wajahnya karena dihajar bertubi-tubi.
Polisi menyatakan Aditya Hasibuan sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kemudian, AKBP Achiruddin dicopot
dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kini dia ditempatkan di tempat khusus di Bid Propam Polda Sumut.
"Karena terbukti melakukan
pelanggaran kode etik, yang bersangkutan akan kami tahan di tempat
khusus," tegas Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung.
Perkara ini bermula pada 21
Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman AH
di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan
kaca spion mobil.
Hanya saja sampai di rumah, ayah
dari tersangka AH, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat di Polda Sumut itu
bukan melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.
Kasus ini sempat viral di sosial
media dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan
celana itu tampak menganiaya korban Ken Admiral tersebut. Sejumlah orang tampak
mengelilingi melihat penganiayaan tersebut.
Kontributor: Abimanyu
Rumah Kakak Bene Dion di Medan Terendam Banjir
Ika Natassa Terseret Arus Banjir Medan, Untung Ada Satpam
Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari
Rumah Dinas Gubernur Sumut Dikelung Banjir
Evakuasi Tanpa Henti Saat Banjir Besar Terjang Medan