Kasus Pemerasan, Dua Waria Diperiksa Propam Polda Sumut

Kitakini.news - Diduga adanya
pemerasan uang terhadap dua waria di Medan, Bid Propam Polda Sumut periksa Deca
alias Kamaludin dan Fury alias Rianto, Senin siang (26/6/2023).
Baca Juga:
Bersama kuasa hukumnya, Irfan
Saputra, kedua waria tersebut masuk ke ruangan pemeriksaan di gedung Propam
Polda Sumut.
Menurut Irfan Saputra
kedatangannya bukanlah dalam persoalan laporan yang sudah dilakukan atas dugaan
pemeriksaan. Melainkan, soal pemberitaan yang terjadi dalam perkara kliennya.
Kliennya ditangkap atas dugaan
TPPO namun dimintai uang sebesar Rp 50 juta. Sebelumnya dimintai Rp 100 juta
oleh oknum polisi di Mapolda Sumut.
Tidak itu saja, kedatangan mereka
pun dikarenakan kekecewaan terhadap tindakan sejumlah anggota Polri, yang dua
diantaranya perwira polisi berpangkat Kombes dan AKBP.
Mereka masing-masing Kombes
Bostang dan AKBP Budi yang mendatangi rumah dua pelapor atau korban pemerasan
oknum polisi secara premanisme, dengan mengenakan pakaian Polri lengkap pada
Sabtu siang, di kawasan Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Hal itu membuat ketakutan kedua
pelapor yakni Deca Alias Kamaludin dan Fury Alias Rianto yang kini masih dalam
pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Kontributor: Azzareen

Kuasai Sungai Babura, Belawan Sabet Dua Emas Arung Jeram Porkot Medan XV 2025

90 Atlet dari 11 Kecamatan Adu Kecepatan di Arus Deras Sungai Babura, Bersaing di Medan Porkot XV 2025

Lalilatul Badri Setujui Audit Independen, Ajakan Warga Lawan Bangunan Liar

Medan Polonia Pertahankan Takhta Judo di Porkot Medan XV, Juara Umum 'Back-to Back' 3 Kali

Rico Waas Terobos Banjir Temui Korban Banjir di Medan Labuhan
