Kamis, 22 Januari 2026

Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Pencucian Uang AKBP Achiruddin

- Selasa, 27 Juni 2023 11:43 WIB
Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Pencucian Uang AKBP Achiruddin

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan dari penyidik Polda Sumut.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan yang dikonfirmasi sejumlah wartawan menyebutkan, SPDP berkaitan kasus tersebut diterima Kejaksaan dari Penyidik Polda Sumut sejak pekan lalu. "Iya, SPDP atas nama tersangka AKBP AH dalam kasus dugaan TPPU telah kita terima dari Penyidik Polda Sumut," kata Yos, Senin (26/6/2023).

Selain itu dikatakan Yos, saat ini bidang Pidana Khusus (Pidsus) akan membentuk tim JPU untuk meneliti berkas perkara tersebut.

"Tersangka dijerat pasal 12 huruf B UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang," urainya.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

AKBP Achiruddin ditetapkan tersangka karena diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sudah tersangka TPPU-nya. Berkas perkara sudah dikirim tinggal menunggu dari Jaksa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023) lalu.

Menurut informasi yang didapat, Polda Sumut menyita dua mobil milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya. Selain itu, penyidik juga dikabarkan menyita uang sekitar Rp 50 juta milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena turut serta. Achiruddin juga tersangka gratifikasi karena menerima dari PT Almira Nusa Raya dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi

Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi

PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan

Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan

Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak

Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak

Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Rugikan Negara Rp263,4 M Diadili

Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Rugikan Negara Rp263,4 M Diadili

Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Komentar
Berita Terbaru