Terbukti Lakukan Penggelapan, Putra Martono Divonis Dua Tahun Penjara

Kitakini.news – Putra Martono alias David Putra (42)
dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Warga Jalan Cilincing,
Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu dinilai terbukti
melakukan penggelapan Rp622 juta terkait pembelian mobil Mercedes Benz.
Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa Putra Martono dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata majelis
hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin
(26/6/2023).
Menurut majelis hakim, terdakwa
Putra Martono terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang tindak
pidana penggelapan.
Putusan tersebut sama (conform)
dengan tuntutan JPU Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya
menuntut terdakwa Putra Martono dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Bedanya, tim JPU dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Medan itu, sebelumnya menilai terdakwa Putra Martono terbukti
bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan.
Menanggapi putusan itu, JPU maupun terdakwa Putra Martono menyatakan
pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya
Izmail dan Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus tersebut berawal pada 26
November 2021. Terdakwa Putra Martono alias David Putra menawarkan korban Drs.
Petrus Irwan untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun
berminat.
Selanjutnya, pada 29 November 2021
korban Drs. Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan
bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.
Namun, keberadaan Mobil Mercedes
Benz di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman
yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.
Selanjutnya, terdakwa Putra
Martono mengatakan kepada korban Drs. Petrus Irwan bahwa
terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.
Lalu, korban dijemput terdakwa
Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri
Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut
melalui transfer sebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.
Singkat cerita, pada 1 Juni 2022
korban Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes
Benz tersebut yang telah dibeli tersebut.
Namun, terdakwa tidak
memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan
alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra
Martono sebagai hadiah.
Akibat perbuatan dari terdakwa
Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian
dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000.
Kontributor: Abimanyu

Ketua PPIH dan Wabup Madina Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 5

Ternyata RSUD Bachtiar Jafar di Medan Utara Juga Kekurangan Tenaga Medis

Kekurangan Tenaga Medis di RSUD dr Pirngadi, ini Kata Zakiyuddin Harahap!

Rico Waas Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna

Ini Langkah Pemko Medan Pertahankan Opini WTP dari BPK
