Selasa, 14 Oktober 2025

Terbukti Lakukan Penggelapan, Putra Martono Divonis Dua Tahun Penjara

- Senin, 26 Juni 2023 19:36 WIB
Terbukti Lakukan Penggelapan, Putra Martono Divonis Dua Tahun Penjara

Kitakini.news – Putra Martono alias David Putra (42) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Warga Jalan Cilincing, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan itu dinilai terbukti melakukan penggelapan Rp622 juta terkait pembelian mobil Mercedes Benz. 

Baca Juga:

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Putra Martono dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (26/6/2023).

Menurut majelis hakim, terdakwa Putra Martono terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan. 

Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya menuntut terdakwa Putra Martono dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Bedanya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu, sebelumnya menilai terdakwa Putra Martono terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. Menanggapi putusan itu, JPU maupun terdakwa Putra Martono menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus tersebut berawal pada 26 November 2021. Terdakwa Putra Martono alias David Putra menawarkan korban Drs. Petrus Irwan untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

Selanjutnya, pada 29 November 2021 korban Drs. Petrus Irwan dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada.

Namun, keberadaan Mobil Mercedes Benz di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

Selanjutnya, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban Drs. Petrus Irwan bahwa
terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Lalu, korban dijemput terdakwa Putra Martono, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.

Singkat cerita, pada 1 Juni 2022 korban Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut.

Namun, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kuasai Sungai Babura, Belawan Sabet Dua Emas Arung Jeram Porkot Medan XV 2025

Kuasai Sungai Babura, Belawan Sabet Dua Emas Arung Jeram Porkot Medan XV 2025

90 Atlet dari 11 Kecamatan Adu Kecepatan di Arus Deras Sungai Babura, Bersaing di Medan Porkot XV 2025

90 Atlet dari 11 Kecamatan Adu Kecepatan di Arus Deras Sungai Babura, Bersaing di Medan Porkot XV 2025

Lalilatul Badri Setujui Audit Independen, Ajakan Warga Lawan Bangunan Liar

Lalilatul Badri Setujui Audit Independen, Ajakan Warga Lawan Bangunan Liar

Medan Polonia Pertahankan Takhta Judo di Porkot Medan XV, Juara Umum 'Back-to Back' 3 Kali

Medan Polonia Pertahankan Takhta Judo di Porkot Medan XV, Juara Umum 'Back-to Back' 3 Kali

Rico Waas Terobos Banjir Temui Korban Banjir di Medan Labuhan

Rico Waas Terobos Banjir Temui Korban Banjir di Medan Labuhan

Tertahan di Kandang, Gubernur Bobby Nasution Tetap Optimis PSMS Menang di Laga Selanjutnya

Tertahan di Kandang, Gubernur Bobby Nasution Tetap Optimis PSMS Menang di Laga Selanjutnya

Komentar
Berita Terbaru