Dalam Tempo Dua Menit, Tiga Sepedamotor Disikat Maling di Medan
Kitakini.news - Hanya dalam tempo 2 menit saja maling dapat menggondol 3 unit sepeda motor dari dalam pagar rumah, Selasa (20/6/2023) lalu.
Baca Juga:
Korban yang kehilangan 3 sepeda motor itu bernama Paria (50) warga Jalan Kawat IV Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli,Kota Medan telah melaporkan aksi pencurian sepedamotor tersebut ke Polsek Medan Labuhan sedangkan kerugian diperkirakan mencapai Rp60 juta lebih.
Keterangannya Paria kepada wartawan mengatakan tidak memgira sepeda motornya karena mengunci pagar dengan baik.
Paria mengira menantunya yang menggeder ketiga sepeda motor itu. Kejadian itu sekira pukul 02.11WIB.
Dikatakan Paria, dia mendengar suara alaram tapi merasa menantunya yang ada di halaman rumah itu.
Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat enam pelaku yang mengendarai sepedamotor masuk ke dalam rumah korban dengan cara mengangkat pagar rumah. Selanjutnya, para pelaku merusak kunci stang dengan cara menekan kuat menggunakan kaki.
“Hanya dua menit mereka beraksi, tiga unit sepedamotor dibawa kabur oleh mereka,” ujar Paria kepada wartawan.
Dijelaskan Pariah, sebelum kabur, aksi para pelaku curanmor tersebut sempat diketahui oleh pemilik rumah namun para pelaku keburu kabur dengan menggondol tiga unit sepedamotor dari teras rumah.
“Saya berharap agar pihak Polsek Medan Labuhan secepatnya menangkap para pelaku yang terlihat jelas dalam rekaman kamera CCTV,” harap Pariah seraya menambahkan bahwa rekaman kamera CCTV juga telah diserahkan kepada penyidik Polsek Medan Labuhan.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution, membenarkan sudah menerima laporan pengaduan Paria atas kehilangan 3 unit sepeda motor miliknya dari teras rumahnya. Dan saat masih penyelidikan petugas,ucapnya.
Kontributor: Desrin Pasaribu
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Video Viral, Curi 10 Unit Handphone Dalam Hitungan Menit
Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan