Hakim Vonis Seumur Hidup, Terdakwa Kepemilikan 46 Kilogram Sabu
Kitakini.news - Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Kamis (22/6/2023), menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap seorang terdakwa atas kepemilikan puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Vonis ini disebutkan, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suriyani dibantu hakim anggota Nopika Sari Aritonang dan Anita Meylina berbeda pendapat dalam mengambil keputusan terhadap vonis terdakwa Raja Muhammad Aftar atas kepemilikan 46 kilogram sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.
Dua dari majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa bukan merupakan pelaku utama dan hanya merupakan orang suruhan dan untuk pelaku utama dua orang masuk dalam DPO.
Sementara satu majelis berpendapat bahwa terdakwa patut dihukum mati disebabkan jumlah narkoba yang dibawa dalam jumlah besar yang merusak generasi bangsa.
Sidang dilakukan secara virtual karena terdakwa berada dalam Lembaga Pemasyarakatan Tanjungbalai Asahan. Kasus ini mendapat perhatian dari warga Tanjungbalai dengan beberapa kali aksi demon di depan kejaksaan agar terdakwa dituntut dan divonis hukuman mati.
Sebelumnya terdakwa ditangkap oleh Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan pada 6 Maret 2023.
Pelaku ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai saat dia mengendarai mobil dengan membawa 6 goni yang berisi 46 kilogram sabu dan 19.760 butir pil ekstasi.
Kontributor: Azzareen
Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari
Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati
Vonis Ditunda, Hakim: Berkas Putusan Perkara Suap Proyek Jalan Belum Rampung
Kasus Proyek Jalan di Sumut, Saksi: Tak Ada Survei Lokasi
SMI Desak Negara Bertindak Tegas Atasi Darurat Ekologis di Sumatera Utara