Polri: Sertifikasi Pembuatan SIM Mobil Belum Berlaku

Kitakini.news – Penyertaan
sertifikasi mengemudi untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Mobil belum
berlaku dan sampai saat ini masih tahap kajian.
Baca Juga:
“Belum, belum dilaksanakan
sertifikasi itu. Karena kami mengkaji terus,” terang Dirregident
Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta seperti dilansir dari
Inilah.com, Jumat (23/6/2023).
Menurut Brigjen Yusri, kajian penerapan sertifikat
sekolah mengemudi untuk pembuatan SIM yang harus memiliki legitimasi badan
hukum dan juga diakui oleh negara.
Tak hanya itu, lanjut Brigjen Yusri, soal pengajar dari sekolah mengemudi pun harus memiliki keterampilan dan juga memiliki sertifikat terakreditasi. Sehingga bisa dimasukkan ke dalam kurikulum kompetensi pemohon SIM.
“Polisi
ini menguji kompetensi kemampuan dari pada pemohon SIM, tapi kompetensi harus
didapat berdasarkan pendidikan dan latihan di sekolah pengemudi,” tegasnya.
Sebelumnya, SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum
kini wajib dilengkapi oleh sertifikat mengemudi.
Menurut Kasubdit SIM Diregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,
Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, penerapan syarat sertifikat pengemudi itu
terkait upaya meningkatkan kualitas pengemudi sekaligus menurunkan tingkat
pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan menghadirkan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM,” cetusnya.
Redaksi

Ekonom Sumut Prediksi Bank Indonesia Pertahankan Bunga Acuan di Level 5.5%

Ikut Global March to Gaza, Zaskia Adya Mecca Diawasi Intel dan Polisi Mesir

Polsek Besitang Salurkan Bansos Untuk Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Balon Udara di Turki Makan Korban, 19 Turis Indonesia Luka

Tabrakan Beruntun Antara 2 Truk dan 1 Bus di Jalinsum Labusel
