Warga Asal Aceh Didakwa Perkara 20 Kg Sabu di Pengadilan Negeri Medan

Kitakini.news – M Yakob, warga Komplek BTN Blang Raya No 25 Kelurahan Cotgirek Kandang Kecamatan Muaradua, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh menjadi pesakitan dan didakwa perkara 20 Kg narkoba jenis sabu dalam sidang di ruang cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga:
Jaksa penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, dihadapan majelis hakim diketuai Dr Ulina Marbun dalam dakwaannya yang menghadirkan terdakwa secara langsung menyebutkan, penangkapan terdakwa Minggu19 Maret 2023sekira pukul16.00 WIB.
Dikatakan JPU, barang bukti yang tersebut ditemukan petugas setelah melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati olah anak dan menantu terdakwa dan saat penggeledahan yang ikut menyaksikan adalah terdakwa dan anak kandung terdakwa yang bernama Era Maulita Alias Era.
Menurut JPU, dari hasil penggeledahan di rumah tersebut didalam kamar anak menantu terdakwa tepatnya dibawah meja rias ditemukan 2 karung goni plastik warna putih yang didalamnya terdapat 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu.
"Dengan perincian masing-masing karung goni plastik berisi 10 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polda Sumut guna proses hukum selanjutnya,” sebut JPU.
Lebih rinci JPU menjabarkan, kronologisnya, sebelumnya perkara ini bermula awalnya terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara, dalam pertemuan tersebut terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawa dan mengantarkan paket sabu dijanjikan upah Rp. 5.000.000,-
Setelah terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut Adun meminta nomor HP terdakwa dan pada hari Selasa 21 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Adun dan menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Pajak Gedung.
Terdakwa langsung menuju ke Pajak Gedung dan sekitar pukul 15.00 wib, terdakwa bertemu dengan Adun, dalam pertemuan tersebu Adun mengatakan nanti Selasa 28 Maret 2023, jemput barang. Kemudian Adun memberikan nomor Hape yang akan menyerahkan barang dan memberikan uang jalan kepada terdakwa sebesar Rp1.000.000,-
Lalu Adun mengatakan nanti upahnya akan diberikan setelah barang sampai, kemudian Adun juga mengatakan kalau barang sudah diterima supaya diserahkan kepada Syafrizal Alias Ijal (menantu terdakwa), selanjutnya setelah itu Adun pergi dan terdakwa juga langsung pergi pulang.
Berikutnya Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan sabu kepada terdakwa, dan sepakat bertemu di Jalan Line Pipa dekat jalan runtuh,
Selanjutnya pada sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa pergi dari rumah terdakwa dengan menggunakan mobil rental menuju ke Jalan Line pipa setelah itu dalam perjalanan dekat Jalan Line Pipa terdakwa menghubungi nomor Hape yang akan menyerahkan sabu.
Selanjutnyansekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa melihat ada 2 orang laki-laki dipinggir Jalan Runtuh lalu mobil terdakwa hentikan dan 2 orang laki-laki tersebut memasukkan karung goni plastik kedalam bagasi belakang mobil.
Setelah selesai memasukkan goni orang tersebut, terdakwa langsung pergi menuju kerumah menantu terdakwa Syafrizal Alias Ijal dalam perjalanan terdakwa menghubungi menantunya.
Setalah itu terdakwa langsung langsung menuju kerumah menantunya di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No. 25 Kel. Cot Girek Kandang Kecamatam, Muaradua Kota Lhokseumawe.
Setibanya bertemu dengan menantunya lalu terdakwa memberitahukan bahwa barangnya ada dalam mobil ada empat goni, selanjutnya terdakwa langsung pergi ke rumah kakeknya yang sedang sakit, setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
Singkat cerita saat terdakwa sedang istirahat tidur, datang petugas Kepolisian ke rumah terdakwa kemudian mengamankan terdakwa dan menanyakan dimana barangnya.
Saat terdakwa ditangkap, dan ditanya polisi terdakwa dengan
jujur menjawab dengan jujur
bahwa sabu ada di rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa di Jalan
Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No. 25 Kel. Cot Girek Kandang Kecamatan
Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Lalu kata JPU, terdakwa bersama petugas Kepolisian pergi ke rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa yang terletak di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No. 25 Kel. Cot Girek Kandang Kecamatan Muaradua Kota Lhokseumawe mengambil barang bukti.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam Pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU.
Kontributor: Abimanyu

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Ketua PPIH dan Wabup Madina Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 5

Ternyata RSUD Bachtiar Jafar di Medan Utara Juga Kekurangan Tenaga Medis

Kekurangan Tenaga Medis di RSUD dr Pirngadi, ini Kata Zakiyuddin Harahap!
