Ingin Tambah Penghasilan, Nelayan di Tapteng Jadi Pengedar Sabu
Kitakini.news - Satresnarkoba
Polres Tapteng kembali menangkap seorang nelayan yang diduga
sebagai pengedar sabu dengan Inisial RS (34), warga Lingkungan III, Kelurahan
Budiluhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Penangkapan RS berlangsung di satu
warung sekitar domisilinya, pada Senin (19/6/2023) sekira pukul 20.00 WIB
silam.
Kapolres Tapanuli Tengah
(Tapteng), AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humas AKP H Gurning
membenarkan penangkapan terhadap RS di sebuah warung.
Mengetahui hal tersebut katanya, Kasatnarkoba
AKP Juli Purwono langsung merespon dan memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan
di lokasi tersebut.
"Di lokasi, petugas elihat
orang yang cirinya sesuai informasi dan personel langsung melakukan penangkapan
dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku berinisial RS alias O,” ujarnya
kepada wartawan Kamis (22/06/2023).
Lantas katanya ketika
penggeledahan, personel menemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu yang
berbungkus plastik bening dan satu unit HP merk Infinix warna biru dari atas
lantai warung dekat tempat RS duduk.
Hasil interogasi, pelaku mengakui
bahwa sabu seberat 0,56 Gram tersebut miliknya yang akan dijual ke pembeli. Namun
petugas menangkapnya sebelum berhasil menjual barang haram yang ia peroleh dari
pria berinisial M.
Selain itu sebutnya, RS merupakan
seorang yang menjadi target operasi (TO), khususnya saat pelaksanaan Operasi Antik
Toba 2023.
Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya RS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapteng guna proses
sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026