Kamis, 22 Januari 2026

Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Orang

- Kamis, 22 Juni 2023 17:16 WIB
Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Orang

Kitakini.news - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap 11 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di 12 kabupaten/kota. Mereka dijual ke luar negeri dengan modus mencari pekerjaan hingga prostisusi.

Baca Juga:

Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Polisi Suharyono saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (21/6/2023), mengatakan dari kasus TPPO yang diungkap, ada 12 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan.

Saat ini, total ada 24 korban yang terdata. Sebanyak 10 korban di antaranya ada di negara Malaysia, namun belum semua dipulangkan karena urusan administrasi.

Awalnya, korban kesulitan dalam kehidupan di Malaysia. Sementara korban dalam penyekapan majikan. Mau kembali ke Indonesia visa dan paspor disimpan majikan.

Para korban TPPO di Malaysia ini terdiri dari empat orang perempuan dan enam laki-laki. Hasil koordinasi dengan Korfung Konsuler KBRI, pemulangan korban sedang dalam proses diajukan ke bagian keimigrasian.

Kapolda mengatakan, pendataan korban TPPO dilakukan dari 24 September 2022 hingga saat ini dan pihaknya terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku secara tuntas.

Ia menjelaskan ada dua pengungkapan kasus TPPO di Pasaman Barat, yakni satu kasus ditangani Polres Pasaman Barat dan satu kasus lagi ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.

Kemudian Polresta Padang mengungkap dua kasus, Polres Pariaman ada satu kasus yang statusnya masih lidik, Polres Solok satu kasus, Polres Solok Kota satu kasus, dan Polres Solok Selatan satu kasus.

Selanjutnya, Polres Pesisir Selatan menangani satu kasus, Polres Dharmasraya satu kasus, dan Polres Bukittinggi juga satu kasus.

Kapolda menambahkan para pelaku yang ditangkap saat ini akan diproses dan diselidiki lebih dalam untuk mengungkap jaringan pelakunya.

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, gaji korban selama tiga bulan sebesar 7.000 ringgit atau sekitar kurang lebih Rp 22 juta diambil secara diam-diam. Dan tanpa sepengetahuan korban oleh agen yang kemudian dibagikan ke tersangka sehingga selama bekerja, korban tidak mendapatkan gaji.

Pelaku dijerat Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana kurungan tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

 

 

 

Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Masyarakat Adat Minangkabau Deklarasi di DPRD Sumbar, Tolak Sertifikasi Tanah Ulayat

Masyarakat Adat Minangkabau Deklarasi di DPRD Sumbar, Tolak Sertifikasi Tanah Ulayat

Artha Graha Peduli dan DMDI Indonesia Kirim Alat Berat Serta Puluhan Ton Barang ke Aceh

Artha Graha Peduli dan DMDI Indonesia Kirim Alat Berat Serta Puluhan Ton Barang ke Aceh

Ketum AMPG: Penanganan Bencana Sumatera Butuh Semangat Gotong Rotong, Jangan Saling Menyalahkan

Ketum AMPG: Penanganan Bencana Sumatera Butuh Semangat Gotong Rotong, Jangan Saling Menyalahkan

Said Aldi Al Idrus: Bantuan Pemerintah Sudah Sangat Maksimal ke Daerah Terdampak Bencana

Said Aldi Al Idrus: Bantuan Pemerintah Sudah Sangat Maksimal ke Daerah Terdampak Bencana

Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia Bahlil Lahadalia Kirim Bantuan Rp1 M ke Lokasi Bencana

Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia Bahlil Lahadalia Kirim Bantuan Rp1 M ke Lokasi Bencana

Presiden Kunjungi Korban Bencana di Palembayan, Sumbar

Presiden Kunjungi Korban Bencana di Palembayan, Sumbar

Komentar
Berita Terbaru