Sabtu, 29 November 2025

Tangkap Pembunuh Pedagang Es, Polisi Lumpuhkan Pelaku J

- Kamis, 22 Juni 2023 16:51 WIB
Tangkap Pembunuh Pedagang Es, Polisi Lumpuhkan Pelaku J

Kitakini.news - Pembunuh seorang wanita bernama Vonda Harianingsih (50) yang jasadnya ditemukan dalam mobil, jalan Kelambir Lima Medan, pada 7 Juni lalu kini terungkap.

Baca Juga:

Pelaku yang dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan, karena melakukan perlawanan untuk upaya lari dari penangkapan.

Tidak hanya barang bukti sebagai alat melukai korban yang disita, seorang penadah handphone korban juga di tangkap satreskrim Polrestabes Medan.

Sebelumnya, peristiwa ini dihebohkan warga dimana ada sebuah mobil terparkir di jalanan yang di dalamnya ada mayat seorang wanita.

Warga yang melaporkan kejadian tersebut dan tim Polrestabes Medan langsung melakukan identifikasi di lokasi dan kemudian membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Setelah dua pekan berselang, sejak suami korban melaporkan ke pihak kepolisian, tim Jahtanras pun berhasil menangkap pelaku berinisial J dan menjebloskannya ke dalam penjara, pada Selasa dinihari (20/6/2023).

Diketahui, korban merupakan wanita paruh baya yang sebelum dibunuh, pelaku terlebih dahulu menganiaya korban yang saat itu sedang berjualan es menggunakan mobil tersebut di kawasan Kota Binjai.

Usai dianiaya hingga tidak sadarkan diri, korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Namun, diperjalanan korban tersadar hingga membuat pelaku panik dan kemudian menikami korban dengan senjata tajam lalu tewas.

Dari rekaman kamera pengawas CCTV, pelaku meninggalkan korban di dalam mobil guna menghilangkan jejak usai membunuh korban.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan Rabu (21/6/2023), pelaku sengaja menganiaya korban karena ingin merampas telepon genggam miliknya.  Dari hasil pemeriksaan petugas, uang hasil penjualan ponsel tersebut dibelikan narkoba.

Kini, pelaku terancam akan dipenjara selama 15 tahun. karena dijerat dengan pasal 365 ayat 3 kitab undang - undang hukum pidana. tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan hingga menyebabkan korban tewas.

 

 

 

Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rumah Kakak Bene Dion di Medan Terendam Banjir

Rumah Kakak Bene Dion di Medan Terendam Banjir

Ika Natassa Terseret Arus Banjir Medan, Untung Ada Satpam

Ika Natassa Terseret Arus Banjir Medan, Untung Ada Satpam

Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari

Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari

Rumah Dinas Gubernur Sumut Dikelung Banjir

Rumah Dinas Gubernur Sumut Dikelung Banjir

Evakuasi Tanpa Henti Saat Banjir Besar Terjang Medan

Evakuasi Tanpa Henti Saat Banjir Besar Terjang Medan

Banjir ‘Kepung’ Kota Medan Sekitarnya Kamis Pagi Hingga Siang

Banjir ‘Kepung’ Kota Medan Sekitarnya Kamis Pagi Hingga Siang

Komentar
Berita Terbaru