Kejari Deliserdang Menang Praperadilan, Gugatan dr Ade Tersangka Korupsi Ditolak

Kitakini.news -
Perlawanan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang dr
Ade Budi Krista (52) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang akhirnya
kandas.
Baca Juga:
Sebab, gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukannya terkait sah
atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Biaya
Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal
Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 akhirnya
ditolak.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon,"
kata hakim tunggal Iman di Ruang Sidang V, Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam,
Rabu (21/6/2023).
Dalam amar putusannya, hakim menilai penetapan mantan Kadinkes
Deliserdang itu sebagai tersangka oleh Kejari Deli Serdang telah sesuai
prosedur hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, penetapan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi terkait Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan
Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Deliserdang Tahun Anggaran 2021 dinyatakan sah.
Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr
Jabal Nur mengatakan putusan hakim tersebut telah menguatkan proses penyidikan
yang dilakukan oleh Kejari Deliserdang.
"Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang
telah melaksanakan proses penegakan hukum sesuai prosedur dan sesuai
aturan," katanya.
Menurutnya, langkah Kejari Deliserdang menetapkan yang
bersangkutan sebagai tersangka sudah sah secara formil karena telah memiliki
paling sedikit dua alat bukti yang sah.
“Dalam sidang praperadilan itu juga ditunjukkan tiga alat bukti
dalam penetapan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka, yakni saksi, ahli, dan
surat,” tegasnya.
Dikatakan Jabal Nur, tersangka dr. Ade Budi Krista bersama
tersangka lainnya diduga telah melakukan korupsi Biaya Kegiatan Jasa
Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian
negara ditaksir mencapai Rp.725.478.290.
“Para tersangka dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya sembari mengatakan para tersangka juga telah
ditahan di Lapas Kelas IIB Lubukpakam.
Kontributor: Abimanyu

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan
