Tak Kompromi, Polres Simalungun Gulung 12 Pelaku Judi dalam Sepekan
Kitakini.news - Polres Simalungun dan jajaran berkomitmen
memberantas praktik perjudian di sejumlah lokasi. Sedikitnya 12 pelaku tindak
pidana itu digulung polisi dalam sepekan terakhir.
Baca Juga:
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung menyampaikan dari
sejumlah pelaku turut diamankan barang bukti uang senilai Rp 1.626.000 yang
berasal dari hasil kegiatan perjudian.
"Dari 12 pelaku yang ditangkap, terdiri dari tiga orang
bandar judi, tujuh orang pelaku judi online, dan dua orang penulis judi
togel," ujarnya dihubungi wartawan, Rabu (21/6/2023).
Jajaran Polres Simalungun, lanjutnya, akan terus berkomitmen dalam
memberantas perjudian. Diimbaunya masyarakat untuk tidak tergiur janji
keuntungan dalam praktik judi. Juga tak segan melaporkan bila mengetahui adanya
aktivitas perjudian di sekitar masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti dalam memberantas perjudian, terutama
perjudian online yang dapat membahayakan anak-anak muda di wilayah kami. Kami
akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini,”
terangnya.
Menurutnya, hingga saat ini jajaran Polres Simalungun dan Polsek
jajaran masih terus memantau sejumlah lokasi yang diduga kerap dilakukannya
perjudian. Polisi menggandeng instansi terkait untuk mengedukasi masyarakat
tentang bahaya judi.
"Kami berharap dengan adanya dukungan dan kerja sama dari
masyarakat, kami dapat mempercepat penangkapan pelaku perjudian dan menciptakan
wilayah Simalungun yang bersih dari aksi perjudian," katanya.
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, menambahkan pihaknya tidak
tebang pilih dalam menangkap para pelaku perjudian.
"Seluruh pelaku perjudian dan penegak hukum harus tunduk pada
hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Komitmen serupa juga disampaikan Kanit Jatanras Ipda Bayu
Mahardhika, pihaknya tidak pernah memelihara bandar judi dan tidak pernah
menutup mata atas tindakan kriminal seperti perjudian.
Dijelaskannya bahwa kegiatan perjudian merupakan tindakan melawan
hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Pasal-pasal terkait perjudian dapat
ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor
7 Tahun 1974 tentang Tindak Pidana Perjudian.
Kontributor: Tumpal Tanjung
Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari
SMI Desak Negara Bertindak Tegas Atasi Darurat Ekologis di Sumatera Utara
Bencana Berulang di Tapanuli, WALHI: Ini Bukan Alam, Ini Bencana Ekologis
Mahasiswa USU Jadi Agen Perubahan Lingkungan Lewat Inovasi Pilahbox Indosat
Berikut Sinergi Pertamina dan Kapolda Sumatera Utara Jamin Keamanan Distribusi Energi Jelang Nataru 2026