Kamis, 22 Januari 2026

Kurir 1 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara

- Kamis, 22 Juni 2023 15:11 WIB
Kurir 1 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara

Kitakini.news - Jaksa penuntut umum (JPU) Flowrin J Harahap menuntut terdakwa Ratna Wati dengan pidana 15 tahun penjara. Warga asal Desa Cot Geulumpang Kecamatan Kuala Kabupaten Bireun Provinsi Aceh itu terbukti bersalah karena menjadi kurir 1 Kg sabu.

Baca Juga:

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," tuntut JPU Flowrin membacakan di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/6/2023).

Di hadapan Hakim Ketua Oloan Silalahi, JPU juga meminta agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU.

Terdakwa, lanjut JPU, bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram berupa narkotika jenis sabu seberat 1 kg.

Mengutip dakwaan JPU, kasus tersebut berawal 19 Maret 2023. Petugas polisi mendapat informasi dari seorang informan yang menjelaskan bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu dan juga menjelaskan bahwa terdakwa memiliki jaringan narkotika antar negara Indonesia dan Malaysia.

"Berdasarkan informasi tersebut lalu saksi Fery Setiawan Ramadhan, Ahmad Firlana dan Kelly Wahyudi menyuruh informan untuk menghubungi terdakwa dan berpura-pura memesan narkotika jenis sabu untuk dibeli sebanyak 5 kg," kata JPU.

Setelah informan selesai melakukan komunikasi lalu informan menjelaskan bahwa terdakwa akan menghubungi kembali apabila telah dapat menyediakan narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat itu juga, Informan menjelaskan bahwa terdakwa sedang berada di rumah yang ditempatinya yaitu di Desa Cot Geulumpang Kec. Kuala Kab. Bireun, Aceh.

Kemudian, pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa kembali menghubungi informan melalui handphone dan kemudian menjelaskan bahwa terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis sabu tersebut namun dengan cara bertahap yaitu terlebih dahulu sebanyak 1 kg dengan harga Rp360 juta per kilogram.

Terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya masih berada di Aceh dan akan memberikan kabar selanjutnya kepada informan apabila narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut telah tersedia.

Pada saat itu Informan menyuruh terdakwa untuk datang ke Kota Medan dan sementara menetap di Kota Medan untuk mempermudah transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 22.00, terdakwa menghubungi informan dan menjelaskan bahwa terdakwa telah berada di Medan dan menginap di Hotel Grand Nusantara.

Terdakwa menjelaskan akan segera menghubungi kembali apabila narkotika jenis sabu yang akan dijual telah tersedia. Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 12.45, terdakwa kembali menghubungi Informan melalui handphone dan menjelaskan bahwa terdakwa telah dapat menyediakan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 Kg.

Terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang akan dijual berada di hotel Menara Lexus. Lalu, berdasarkan informasi tersebut saksi polisi berdampingan dengan informan berangkat menuju hotel.

Setelah masuk ke dalam kamar 808, terdakwa memperlihatkan kepada saksi berupa 1 tas ransel warna biru yang terletak di bawah rak meja kamar dan menjelaskan bahwa isi dari tas ransel tersebut adalah narkotika jenis sabu sebanyak 1kg. Saat diserahkan petugas pun langsung melakukan penangkapan.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan

INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan

Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi

Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi

PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan

Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan

Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak

Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak

Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Rugikan Negara Rp263,4 M Diadili

Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Rugikan Negara Rp263,4 M Diadili

Komentar
Berita Terbaru