Kurir 1 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara

Kitakini.news -
Jaksa penuntut umum (JPU) Flowrin J Harahap menuntut terdakwa Ratna Wati dengan
pidana 15 tahun penjara. Warga asal Desa Cot Geulumpang Kecamatan Kuala
Kabupaten Bireun Provinsi Aceh itu terbukti bersalah karena menjadi kurir 1 Kg
sabu.
Baca Juga:
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa
dengan pidana 15 tahun penjara," tuntut JPU Flowrin membacakan di Ruang
Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/6/2023).
Di hadapan Hakim Ketua Oloan Silalahi, JPU juga meminta agar
terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana
dalam Pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"
kata JPU.
Terdakwa, lanjut JPU, bersalah melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,
atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya
melebihi 5 gram berupa narkotika jenis sabu seberat 1 kg.
Mengutip dakwaan JPU, kasus tersebut berawal 19 Maret 2023.
Petugas polisi mendapat informasi dari seorang informan yang menjelaskan bahwa
terdakwa menjual narkotika jenis sabu dan juga menjelaskan bahwa terdakwa
memiliki jaringan narkotika antar negara Indonesia dan Malaysia.
"Berdasarkan informasi tersebut lalu saksi Fery Setiawan
Ramadhan, Ahmad Firlana dan Kelly Wahyudi menyuruh informan untuk menghubungi
terdakwa dan berpura-pura memesan narkotika jenis sabu untuk dibeli sebanyak 5
kg," kata JPU.
Setelah informan selesai melakukan komunikasi lalu informan
menjelaskan bahwa terdakwa akan menghubungi kembali apabila telah dapat
menyediakan narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat itu juga, Informan
menjelaskan bahwa terdakwa sedang berada di rumah yang ditempatinya yaitu di
Desa Cot Geulumpang Kec. Kuala Kab. Bireun, Aceh.
Kemudian, pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul
08.00 WIB terdakwa kembali menghubungi informan melalui handphone dan
kemudian menjelaskan bahwa terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis sabu tersebut
namun dengan cara bertahap yaitu terlebih dahulu sebanyak 1 kg dengan harga
Rp360 juta per kilogram.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya masih berada di Aceh dan
akan memberikan kabar selanjutnya kepada informan apabila narkotika jenis sabu
yang akan dijual tersebut telah tersedia.
Pada saat itu Informan menyuruh terdakwa untuk datang ke Kota
Medan dan sementara menetap di Kota Medan untuk mempermudah transaksi jual beli
narkotika jenis sabu tersebut.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 22.00,
terdakwa menghubungi informan dan menjelaskan bahwa terdakwa telah berada di
Medan dan menginap di Hotel Grand Nusantara.
Terdakwa menjelaskan akan segera menghubungi kembali apabila
narkotika jenis sabu yang akan dijual telah tersedia. Kemudian pada hari Minggu
tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 12.45, terdakwa kembali menghubungi Informan
melalui handphone dan menjelaskan bahwa terdakwa telah dapat menyediakan
narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 Kg.
Terdakwa menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu yang akan dijual
berada di hotel Menara Lexus. Lalu, berdasarkan informasi tersebut saksi polisi
berdampingan dengan informan berangkat menuju hotel.
Setelah masuk ke dalam kamar 808, terdakwa memperlihatkan kepada
saksi berupa 1 tas ransel warna biru yang terletak di bawah rak meja kamar dan
menjelaskan bahwa isi dari tas ransel tersebut adalah narkotika jenis sabu
sebanyak 1kg. Saat diserahkan petugas pun langsung melakukan penangkapan.
Kontributor: Abimanyu

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Ketua PPIH dan Wabup Madina Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 5

Ternyata RSUD Bachtiar Jafar di Medan Utara Juga Kekurangan Tenaga Medis

Kekurangan Tenaga Medis di RSUD dr Pirngadi, ini Kata Zakiyuddin Harahap!
