Latihan Geng Motor Direkonstruksi di Hamparanperak

Kitakini.news
- Direktorat Kriminal Umum Dirkrimum) Polda Sumut dan jajaran Polres Pelabuhan
Belawan gelar pra rekonstruksi Geng Motor di kawasan perladangan tebu PTPN II,
Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang.
Baca Juga:
Menurut
keterangan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan rekonstruksi tersebut dilakukan berdasarkan
keberhasilan Polres Pelabuhan Belawan yang sudah berhasil mengamankan anggota
Geng Motor yang meresahkan masyarakat.
“Polres
Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut sudah berhasil mengungkap para pelaku
kelompok Geng Motor,” kata Sumaryono, Rabu (21/6/2023).
Dijelaskan
Sumaryono, kegiatan latihan fisik yang dilakukan kelompok Geng Motor itu
ditemukan tindak kekerasan setelah dilakukannya rekonstruksi.
“Dalam
kegiatan pembinaan Geng Motor itu, kita temukan fakta pidana, yaitu mereka
melakukan eksploitasi dan penganiayaan terhadap anak anak yang mereka rekrut,”
ucapnya.
Setidaknya
ada 12 adegan rekonstruksi adegan yang dilakukan Polda Sumut dilokasi kejadian,
dimana adegan yang dilakukan itu hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para
tersangka dan saksi.
“Dan
hari ini dalam pelaksanaan rekonstruksi
kita melaksanakan sebanyak 12 adegan.
Dari
12 adegan ini, kita kumpulkan seluruh rangkaian kegiatan mulai dari mereka
kumpul dan termasuk juga ancaman ancaman yang ada di whatsapp grup mereka, dan
ini kita faktakan pelaksanaan hingga tuntas,” tambahnya.
Sumaryono
menyebutkan, hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap anggota Geng Motor
itu, polisi menetapkan enam orang tersangka. Dimana dari ke enam orang itu
terdiri dari, tiga orang dewasa dan tiga orang anak.
Adapun
identitas ke enam orang itu adalah, DN, DBP, MHM, JAS, RPH, dan RS.
“Sementara
yang kita amankan ada 6 orang tersangka, dari 6 orang ini tiga diantaranya
masih usia anak dan tiga lainnya sudah dewasa, Untuk tiga orang dewasa
tersangka itu kita lakukan penahanan dan untuk tiga orang anak kita lakukan
diversi,” ujarnya.
“Dan
ini kita kenakan pasal 76C dan 76 KUHPidana pasal perlindungan anak, yang mana
ancamannya adalah, kalau 76C hukumannya 3 tahun 6 bulan,dan pasal 76 KUHP
hukumannya 5 tahun,” sambungnya.
Sumaryono
mengatakan setelah pra rekonstruksi itu, Polda Sumut akan mendalami lebih
lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya guna melengkapi
berkas kasus.
“Setelah
ini kita akan melakukan beberapa kegiatan pemeriksaan lagi terhadap beberapa
orang saksi dan juga tambahan pemeriksaan ahli yang akan melengkapi berkas
perkara mereka,” imbuhnya.
Kontributor: Desrin Pasaribu

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Istri Anggota Brimob Laporkan Orangtua Casis Polri ke Polda Sumut

Diduga Polemik 4 Pulau, Relawan Bobby Laporkan Pria Logat Aceh Video Hina Istri Mertuanya

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda
