Perkara Penganiayaan, Anak AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana

Kitakini.news -
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral, Aditya Hasibuan, menjalani
sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Anak AKBP Achiruddin itu didakwa dengan pasal berlapis yakni penganiayaan dan
perusakan aset pribadi korban.
Baca Juga:
JPU Randi H Tambunan dalam dakwaan menguraikan, perkara tersebut
berawal pada Desember 2022 dimana dari pesan singkat soal wanita yang membuat
Aditya emosi. Hingga pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya
menghentikan mobil Ken Admiral yang sedang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota
Medan, dan memukul Ken sebanyak tiga kali.
"Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak
empat jahitan. Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,6 cm dijumpai
pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar
6 cm," urai jaksa Randi.
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken
bersama temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan
Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil
pelapor. Saat itulah, terjadi penganiayaan sebagaimana video viral tersebut.
Jaksa Rendi mengatakan, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni
dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Kedua Pasal 406 ayat (1) tentang pengerusakan barang milik orang lain.
"Dengan sengaja membuat rasa sakit terhadap saksi korban Ken
Admiral sebagaimana diatur dan kedua bahwa ia Aditya Abdul Ghani Hasibuan
merusak mobil Mini Cooper nomor polisi B 332 sebagaimana diatur dalam dalam
Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1)," jelasnya.
Kontributor: Abimanyu

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Ketua PPIH dan Wabup Madina Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 5

Ternyata RSUD Bachtiar Jafar di Medan Utara Juga Kekurangan Tenaga Medis

Kekurangan Tenaga Medis di RSUD dr Pirngadi, ini Kata Zakiyuddin Harahap!
