Eks Napi Lapas Bandar Narkoba 400 Gram Sabu Ditangkap
Kitakini.news - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap
M Zainul Harahap, eks napi Lapas Pematangsiantar yang pernah viral karaoke
dalam sel narapidana pada Oktober 2022 yang lalu. Zainul dibekuk bersama barang
bukti 410 gram narkotika jenis sabu.
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
"Tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia
terima dari seorang laki-laki di sekitar Jalan Supratman, Kota
Pematangsiantar," kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, Senin
(19/6/2023).
Residivis kasus narkoba yang belum lama menghirup udara bebas itu
ditangkap di Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun bersama dua rekannya M
Syukur Harahap dan Andre Irwan Nababan, Kamis, 15 Juni 2023.
Selain barang bukti narkoba sabu empat ratus gram, turut disita
satu set bong/alat hisap, kaca pirek berisi bakaran sabu dan beberapa barang
lain yang berhubungan dengan narkotika.
Ronald menjelaskan M Syukur Harahap dan Andre Irwan Nababan datang
bertamu ke rumah tersebut untuk mengkonsumsi sabu.
Pengungkapan bandar narkoba itu merupakan hasil dari operasi yang
telah dilakukan selama beberapa waktu oleh tim Satnarkoba Polres Simalungun.
Kapolres menyampaikan informasi disampaikan masyarakat tentang rumah tersebut
dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
"Kami patut bersyukur karena hari ini berhasil mengamankan
tiga tersangka beserta narkotika yang menjadi target operasi kami,"
ujarnya.
AKBP Ronald juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperketat
pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan meminta
masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan memberikan informasi yang akurat
dan berkredibilitas tentang kegiatan yang mencurigakan di sekitarnya.
"Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dengan pihak
kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba karena ini merupakan tanggung
jawab bersama untuk menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari segala macam
kejahatan," ujarnya.
Hingga saat ini para tersangka dan barang bukti masih dalam proses
pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Polres Simalungun.
"Para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan
pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup
berat. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita akan diserahkan ke
laboratorium forensik untuk diuji secara lebih lanjut," ujarnya.
Kontributor: Tumpal Tanjung
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026