Tragis, Anak 8 Tahun Dirudapaksa Ayah dan Kakek
Kitakini.news - Nasib tragis dialami oleh AM anak
berumur 8 tahun. Sejak Oktober 2022, anak ini dicabuli dan diperkosa ayah
kandungnya. Bukan hanya ayahnya, kakeknya juga turut serta menghancurkan masa
depan AM.
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Prilaku bejat ini, terjadi di Kabupaten Toba,
Sumatera Utara. Kedua pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Toba.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar
membenarkan adanya kejadian ini. Kedua pelaku ditangkap pada hari Minggu
(18/6), untuk diproses secara hukum.
“Pelaku adalah ayah kandung, SM (34) dan kakek
kandung DM (60), keduanya mengaku telah melakukan pencabulan dan perkosaan
terhadap putrinya AM (8) yang masih kelas 1 di bangku Sekolah Dasar,” terang
AKP Nelson Sipahutar.
Dijelaskan Nelson, ayah korban SM (34) melakukan
perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap putrinyanya sejak Oktober 2022 sampai
8 Juni 2023, sedangkan kakeknya DM (60) melakukan perbuatan cabul terhadap
korban pada hari Sabtu 10 Juni 2023 di rumahnya. Korban dan kedua pelaku
tinggal dalam satu rumah tanpa kamar.
Terungkapnya kasus ini, berawal korban menceritakan
perlakuan bejad kedua pelaku kepada teman-temannya. Oleh temannya, hal ini
kemudian diceritakan kepada bibi korban. Kemudian bibi korban melapor ke
Polisi.
Dalam melakukan perbuatan cabul terhadap putrinya,
pelaku SM selalu mengancam korban untuk menuruti permintaan pelaku dan korban
juga sering dianiaya pelaku. Motif pelaku melakukan aksi bejadnya karena sudah
berpisah dengan istri selama empat tahun, terang Nelson Sipahutar.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 sub 82 ayat 2 Jo
pasal 76D dan E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman
Hukuman 15 tahun, karena pelakunya orang tua sendiri ditambah sepertiga dari
ancaman hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Kontributor: Azzareen
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026