Hakim Tolak Permohonan Prapid Anak AKBP Achiruddin
Kitakini.news -
Hakim tunggal Pinta Uli Tarigan menolak permohonan praperadilan (prapid)
Aditiya Hasibuan, terkait penghentian penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral,
dalam laporan polisi No: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/
Baca Juga:
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk
seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon nihil," tegas hakim,
dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa
(20/6/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pemohon telah diberikan
kesempatan menghadirkan saksi-saksi namun pemohon tidak dapat menghadirkan
saksi dan bukti-bukti.
"Termohon I, II dan III telah mengajukan bukti-bukti
surat sebagaimana dalam persidangan," beber hakim.
Usai membacakan putusan, hakim Pinta Uli mengaku dalam
memutus perkara tersebut, tanpa paksaan dari pihak manapun. "Dalam perkara
ini saya juga tidak ada menerima gratifikasi dari pihak termohon maupun
pemohon," pungkasnya seraya mengetuk palu tiga kali.
Sebagaimana diketahui, prapid tersebut diajukan Aditiya
Hasibuan selaku pemohon terkait dihentikannya (SP3) dengan terlapor Ken
Admiral, terhadap termohon I, II dan III masing-masing Kapolda Sumut Irjen
Panca Putra Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dan
Kasatreskrim Polrestabes Medan.
Kontributor: Abimanyu
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak