Ops Antik Toba 2023, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Padangsidimpuan
Kitakini.news - Operasi Antik Toba tahun 2023, Polres
Padangsidimpuan mengungkap empat pelaku jaringan narkoba, diduga sebagai
pengedar.
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Keempat terduga pengedar itu adalah AHS (44), warga Desa
Sibangkua, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Lalu,
ESR alias K (44), warga Jalan Merdeka, No.334, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan
Padangsidimpuan Utara.
Kemudian, SN (32) dan DL (37), keduanya merupakan warga Desa Wek
IV, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel. Awal mula terungkapnya jaringan
narkotika itu, terjadi pada Rabu (14/6/2023) lalu sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan tersebut setelah petugas menyamar seabgai sebagai
pembeli. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Palopatmaria,
Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidempuan, ada dugaan transaksi sabu.
Kapolre Padangsidempuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menyampaikan
bahwa petugas yang menyamar, melihat AHS sedang berada di pinggir jalan di desa
tersebut. Selanjutnya personel menemui yang bersangkutan untuk memesan sabu.
Namun pengakuan AHS katanya, guna membeli sabu harus memesan
terlebih dahulu kepada rekannya ESR.
“ESR ini kita ketahui merupakan residivis,” kata Kapolres melalui
Kasatnarkoba, AKP Jasama Sidabutar, Minggu (18/6/2023).
Dari pesanan itu katanya, AHS kemudian menghubungi ESR. Selang
berapa waktu, datang seorang pria inisial SN, suruhan ESR.
Saat SN hendak menyerahkan sabu ke AHS, petugas langsung bergerak
menangkap keduanya.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu 4,19 Gram
dan satu unit ponsel.
Selain itu, juga ada sebungkus plastik warna biru, selembar tisu,
ponsel, sepeda motor dan dua buah mancis.
Keterangan lain kata Jasama, SN menerangkan bahwa ESR juga menyuruhnya
menemui pria berinsial DL di Jalan Keliling, Desa Wek IV, Kecamatan Batangtoru
untuk menjemput sabu. Setelahnya barang haram tersebut ia antarkan kepada AHS di
Desa Palopatmaria.
“Dan, dari hasil pengembangan, Tim Opsnal menangkap ESR di
Rumahnya,” jelas Jasama.
Dari rumah ESR katanya, petugas menemukan sejumlah barang bukti
antara lain dua unit ponsel dan dompet berisi uang tunai diduga hasil transaksi
sabu sebesar Rp413 Ribu beserta KTP dan ATM.
Sampai di sana, petugas kemudian meminta ESR melakukan transaksi
dengan DL di rumahnya. Hingga yang bersangkutan juga turut ditangkap.
Dari DL lanjutnya, petugas mengamankan sebuah dompet berisi 10
bungkus plastic klip ukuran kecil berisi sabu seberat 1,03 Gram, serta uang
tunai diduga hasil transaksi sabu sebesar Rp2,6 Juta. Berikut satu unit ponsel.
Selanjutnya tim Opsnal membawa seluruh pelaku beserta barang bukti
ke Mapolres Padangsidempuan guna proses lebih lanjut. Penangkapan tersebut
hasil pelaksanaan Ops Antik Toba 2023.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan UU RI
No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kontributor: Efendi Jambak
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026