Lagi, Ops Antik Toba Polres Tapsel Ringkus Pengedar Sabu
Kitakini.news – Lagi, Ops Antik Toba 2023 Polres Tapanuli
Selatan (Tapsel) menangkap menangkap seorang pengedar sabu inisial NH (33) pada
Rabu (13/6/2023) di sekitar SPBU Pesanggrahan, kawasan Lingkungan V, Desa
Pargarutanbaru, Kecamatan Angkola Timur.
Baca Juga:
- INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
- Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
- FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Penangkapan NH yang merupakan warga Desa Sidadi II,
Kecamatan Batangangkola setelah penyelidikan petugas di lokasi.
Kapolres Tapsel, Imam Zamroni melalui Kasatnarkoba AKP
Salomo Sagala pada Sabtu (17/6/2023) mengatakan bahwa petugas saat itu berada
di depan SPBU Pesanggrahan guna memantau pelaku.
Tak lama berselang, NH datang ke lokasi dan langsung menuju
kamar mandi di bagian belakang.
“Melihat itu, personel mendekati dan mengamankan pelaku. Hasilnya,
didapati barang bukti tujuh bungkus plastic klip ukuran sedang berisi sabu dengan
berat 20,81 Gram di dalam kotak rokok,” jelas Salomo.
Pelaku pun mengakui kepemilikan barang haram tersebut yang
ia peroleh dari seoran berinisial B melalui perantara rekannya TBH.
Kedua orang tersebut (B tan TBH: red) kini sedang dalam penyelidikan,
dimana pelaku NH juga mengakui membeli sabu dari pria berinisial B sebanyak 49
Gram pada Senin (5/6/2023) silam.
“Sebelum membeli, tersangka menghubungi B. Lalu, B
mengarahkan tersangka kepada TBH untuk mengambil sabu sesuai pesanan. Kemudian,
TBH memberikan kepada tersangka, sabu sebanyak 49 Gram dengan harga Rp500 ribu
per gram,” ujar Salomo.
Setelah menerima sabu, tersangka lalu menjualnya. Dan,
rersangka sudah menjual sebanyak 9 Gram. Berdasarkan keterangan tersangka pula,
ia mengaku sudah setor ke B uang tunai sebesar Rp1,5 juta. Serta, sisanya
tersangka akan membayarkan setelah sabu habis terjual.
“Adapun tujuan tersangka datang ke SPBU Pesanggrahan adalah
untuk mengantarkan pesanan sabu sebanyak 20 Gram kepada seseorang,” beber
Kasat.
Selain mengamankan beberapa barang bukti narkotika, menurut
Kasat, pihaknya juga menyita satu unit handphone warna hitam berikut satu unit
sepeda motor tanpa plat milik tersangka.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, personel membawa tersangka
dan barang bukti ke Mapolres Tapsel.
Kontributor: Efendi Jambak
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
FORSOMAKAR Desak Gubernur Sumut Benahi Perizinan Tambang Galian C dan Hentikan Maraknya Tambang Ilegal
Berikut Tren Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara
Kapolrestabes Medan Dukung Turnamen Domino PWI Sumut Jelang HPN 2026