Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Puluhan Pekerja Migran ke Malaysia
Kitakini.news – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil
menggalakan penyelundupan puluhan pekerja migrant Malaysia dan menangkap 9
orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Proses
penangkapan ini dilakukan sejak Senin (5/6/2023) sampai Minggu (11/6/2023).
Baca Juga:
Kepala Bidang Humas Polda Riau,
Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan bahwa kesembilan tersangka ditangkap di
Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Anggota sindikat perdagangan orang ini
berupaya menyelundupkan 40 pekerja migran ke Malaysia.
“Diantaranya tiga tersangka berinisial MA, HH dan HR yang
mengirim 28 pekerja Migran dari Selat Baru, Bengkalis ke Malaka, Malaysia.
Puluhan pekerja direkrut dari Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah,
Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Lampung,” ujarnya, Sabtu (17/6/2023).
Para tersangka atau Cukong ini berperan sebagai operator
lapangan yang menyelundupkan pekerja melalui jalur laut. Tersangka memungut
upah Rp100 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap pekerja yang akan diberangkatkan
ke Malaysia.
Polda Riau menyita barang bukti berupa kendaraan yang
digunakan untuk operasional, uang dan dokumen. Para tersangka dijerat
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda 120 juta rupiah.
Kontributor : Azzareen

Balita 2 Tahun di Kuansing Riau Tewas Dianiaya Pengasuh

Balita 2 Tahun di Kuansing Riau Tewas Dianiaya Pengasuh

Polisi Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Setelah Disembelih, Sapi Bangkit dan Mengamuk Menyeruduk Warga di Kabupaten Kampar
