Kematian Mahasiswi USU belum Ada Hasil, Orangtua Kandung Kecewa
Kitakini.news - Kedua orangtua kandung Mahira Nabila, mahasiswi USU yang tewas tidak wajar, merasa kecewa atas keterangan Kapolrestabes Medan yang mengatakan anak mereka mati karena mengkonsumsi racun mengandung sianida.
Baca Juga:
Kedua kedua orang tua korban, Pariono bersama istrinya Nur Afni, Kamis (15/6/2023) menyatakan kondisi jasad Mahira Nabila sangat mengenaskan. Dimana, bagian tubuh Mahira Nabila yakni di kepalanya tinggal tengkorak seperti dibakar. Sedangkan tubuh lainnya malah tidak ada apa apa.
Hal ini membuat keduanya memohon kepada presiden, Kapolri dan Kapolda turun tangan untuk mengusut tuntas kasus kematian Mahira Nabila, mahasiswi USU yang tewas di rumah kediamannya di perumahan Rivera Medan Amplas yang sudah diahliwariskan oleh ibu angkatnya.
Dengan penuh kesedihan, Pariono menunjukkan surat laporannya ke Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Patumbak atas kejanggalan kematian putrinya.
Kasus ini sudah berjalan sejak 5 mei 2023 lalu namun pihak kepolisian belum mampu membuktikan penyebab kematian mahasiswi USU tersebut, padahal bukti-bukti sudah diberikan ke penyidik.
Pariono bersama Nur Afni hanya berharap ada keadilan atas kematian anaknya. Kematian Nabila terlihat tidak wajar seolah-olah ada aksi dugaan pembunuhan berencana agar warisan Mahira Nabila jatuh ke tangan orang lain yakni keluarga dari ibu angkat Mahira tersebut.
Tidak itu saja, Pariono pun meminta Kapolda Sumut mengambil alih kasus ini, karena ada ketidaksesuaian keterangan hasil penyidikan penyebab kematian Nabila yang sering berubah-ubah.
Kontributor: Azzareen
INALUM Prioritaskan Bantuan Bencana di Sumatera, Alihkan Perayaan Ulang Tahun ke-50 untuk Kemanusiaan
Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi
Walhi : Tak Cukup Hanya Cabut Izin, Presiden Harus Tuntut PT TPL Ganti Rugi dan Rehabilitasi Lingkungan
Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak