Selasa, 17 Juni 2025

Kejati Sumut Hentikan Perkara Curi Sawit Melalui Keadilan Restoratif

- Kamis, 15 Juni 2023 19:39 WIB
Kejati Sumut Hentikan Perkara Curi Sawit Melalui Keadilan Restoratif

Kitakini.news - Setelah sebelumnya dilakukan ekspose, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 2 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Selasa (13/6/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Baca Juga:

Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Sumut Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi menyampaikan ekspose perkara secara daring.

Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Padang Lawas Teuku Herizal, Kajari Deliserdang Dr. Jabal Nur, Kasi Pidum Deliserdang Bondan Subrata, dan JPU dari perkara yang diekspose.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa sampai Selasa (13/6/2023) Kejati Sumut sudah menghentikan 34 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kali ini, lanjut Yos ada 2 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya dengan Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejari Padang Lawas dengan tersangka Anwar Saddat Hasibuan, Suleman Hasibuan, Haris Efendy Daulay dan Lempang Hasibuan melanggar Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dan dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum”. Kemudian, Pasal 192 ayat (1) KUHPidana “dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu," sebutnya.

"Para tersangka ini melakukan pemalangan jalan karena emosi sesaat yang mengakibatkan korban Muhayat Rangkuti mengalami kerugian terlambatnya atau terhalanganya pengangkatan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik korban," kata Yos.

Sementara perkara kedua berasal dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka Daud Pandiangan Alias Riki melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana “pencurian yang dilakukan 2 (dua) orang atau lebih” dan Pasal 107 Huruf d UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah”.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa dua perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga.

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.

Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini, lanjut Yos telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

"Dengan adanya perdamaian ini, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," pungkasnya.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ternyata RSUD Bachtiar Jafar di Medan Utara Juga Kekurangan Tenaga Medis

Ternyata RSUD Bachtiar Jafar di Medan Utara Juga Kekurangan Tenaga Medis

Kekurangan Tenaga Medis di RSUD dr Pirngadi, ini Kata Zakiyuddin Harahap!

Kekurangan Tenaga Medis di RSUD dr Pirngadi, ini Kata Zakiyuddin Harahap!

Rico Waas Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna

Rico Waas Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna

Ini Langkah Pemko Medan Pertahankan Opini WTP dari BPK

Ini Langkah Pemko Medan Pertahankan Opini WTP dari BPK

Wali Kota Medan Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Geng Motor

Wali Kota Medan Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Geng Motor

Sebanyak 12 Jemaah Haji Sumut Wafat, Keluarga Peroleh Uang Asuransi

Sebanyak 12 Jemaah Haji Sumut Wafat, Keluarga Peroleh Uang Asuransi

Komentar
Berita Terbaru