Jumat, 20 Juni 2025

Petugas Ditpolairud Polda Sumut Amankan 17 Orang PMI Ilegal

- Rabu, 14 Juni 2023 16:18 WIB
Petugas Ditpolairud Polda Sumut Amankan 17 Orang PMI Ilegal

Kitakini.news - Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditpolairud Polda Sumut) mengamankan 17 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang akan menuju ke Malaysia.

Baca Juga:

Selain mengamankan PMI, petugas juga menangkap tiga Anak Buah Kapal (ABK) dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun 17 PMI ilegal ini teridiri dari 4 wanita dan 13 pria. Seluruhnya berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni dari Nusa Tenggara Timur, Lampung, Denpasar, dan Tanjungbalai Asahan.

“Telah mengamankan satu kapal yang akan berangkat dari wilayah Tanjungbalai Asahan ke Malaysia. Kita temukan dua puluhan orang di kapal tersebut 3 ABK dan 17 PMI yang akan berangkat ke Malaysia,” kata Direktur Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi, Selasa (13/6/2023).

Toni Ariadi menjelaskan, diamankannya ke 17 PMI ini berawal dari petugas Patroli Ditpolairdasu mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat nelayan akan adanya sebuah kapal yang akan berlayar mengirim para PMI secara Ilegal.

Mendapati laporan tersebut, petugas kemudian melakukan patroli kawasan Perairan Tanjungbalai Asahan.

Benar saja, saat memasuki jalur tikus Perairan Tanjungbalai Asahan, petugas kemudian melihat sebuah kapal yang ciri-cirinya persis seperti yang diinformasikan.

Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran dan melakukan penindakan terhadap kapal tersebut dan menemukan tujuh belas PMI ilegal yang akan menuju ke Malaysia dan menangkap tiga orang ABK, Minggu (11/6/2023) kemarin.

Ketiga ABK yang ditangkap masing-masing berinisal IL, S dan AW, seluruhnya warga Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Untuk tersangka ada tiga orang, yang kita proses dan perekrutnya yang ada di Tanjung Balai sedang kita cari dan kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Guna proses lebih lanjut, kini pihak Ditpolairdasu akan berkoordinasi dengan pihak BP2MI untuk melakukan pemulangan terhadap para korban atau para PMI ilegal ini ke daerah asalnya.

Sementara itu, untuk para tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan secara mendalam di Mako Ditpolairud Polda Sumut.

Ketiganya pun terancam dikenakan Undang – undang perlindungan PMI nomor 18 tahun 2017, pasal 83 dan 81 dengan ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara atau dendaRp15 Miliar.

 

 

 

Kontributor: Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ikut Global March to Gaza, Zaskia Adya Mecca Diawasi Intel dan Polisi Mesir

Ikut Global March to Gaza, Zaskia Adya Mecca Diawasi Intel dan Polisi Mesir

Polsek Besitang Salurkan Bansos Untuk Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polsek Besitang Salurkan Bansos Untuk Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Tabrakan Beruntun Antara 2 Truk dan 1 Bus di Jalinsum Labusel

Tabrakan Beruntun Antara 2 Truk dan 1 Bus di Jalinsum Labusel

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Komentar
Berita Terbaru