Petugas Ditpolairud Polda Sumut Amankan 17 Orang PMI Ilegal

Kitakini.news - Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian
Daerah Sumatera Utara (Ditpolairud Polda Sumut) mengamankan 17 orang Pekerja
Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan,
Sumatera Utara yang akan menuju ke Malaysia.
Baca Juga:
Selain mengamankan PMI, petugas juga menangkap tiga Anak
Buah Kapal (ABK) dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun 17 PMI ilegal ini teridiri dari 4 wanita dan 13 pria.
Seluruhnya berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni dari Nusa Tenggara
Timur, Lampung, Denpasar, dan Tanjungbalai Asahan.
“Telah mengamankan satu kapal yang akan berangkat dari wilayah
Tanjungbalai Asahan ke Malaysia. Kita temukan dua puluhan orang di kapal
tersebut 3 ABK dan 17 PMI yang akan berangkat ke Malaysia,” kata Direktur
Ditpolairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi, Selasa (13/6/2023).
Toni Ariadi menjelaskan, diamankannya ke 17 PMI ini
berawal dari petugas Patroli Ditpolairdasu mendapatkan informasi dan laporan
dari masyarakat nelayan akan adanya sebuah kapal yang akan berlayar mengirim
para PMI secara Ilegal.
Mendapati laporan tersebut, petugas kemudian melakukan patroli
kawasan Perairan Tanjungbalai Asahan.
Benar saja, saat memasuki jalur tikus Perairan Tanjungbalai
Asahan, petugas kemudian melihat sebuah kapal yang ciri-cirinya persis seperti
yang diinformasikan.
Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian melakukan
pengejaran dan melakukan penindakan terhadap kapal tersebut dan menemukan tujuh
belas PMI ilegal yang akan menuju ke Malaysia dan menangkap tiga orang ABK,
Minggu (11/6/2023) kemarin.
Ketiga ABK yang ditangkap
masing-masing berinisal IL, S dan AW, seluruhnya warga Tanjungbalai, Kabupaten
Asahan, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO).
“Untuk tersangka ada tiga orang, yang kita proses dan
perekrutnya yang ada di Tanjung Balai sedang kita cari dan kita terbitkan
daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.
Guna proses lebih lanjut, kini pihak Ditpolairdasu akan
berkoordinasi dengan pihak BP2MI untuk melakukan pemulangan terhadap para
korban atau para PMI ilegal ini ke daerah asalnya.
Sementara itu, untuk para
tersangka kini masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan secara mendalam
di Mako Ditpolairud Polda Sumut.
Ketiganya pun terancam dikenakan Undang – undang
perlindungan PMI nomor 18 tahun 2017, pasal 83 dan 81 dengan ancaman hukumannya
sepuluh tahun penjara atau dendaRp15 Miliar.
Kontributor: Desrin Pasaribu

Ikut Global March to Gaza, Zaskia Adya Mecca Diawasi Intel dan Polisi Mesir

Polsek Besitang Salurkan Bansos Untuk Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Tabrakan Beruntun Antara 2 Truk dan 1 Bus di Jalinsum Labusel

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
