Ditreskrimsus Polda Sumut Tetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan Tersangka Gratifikasi
Kitakini.News - Mantan Kabag Bin Opsnal Ditres Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) yang telah di PTDH terkait kasus penganiayaan anaknya dan juga tersangka migas, ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi atau TPPU dari gudang tersebut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun di Mapolda Sumut, melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/6/2023).
Teddy menjelaskan, Achiruddin
ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat lalu. Dengan begitu,
Achiruddin menyandang dua status tersangka, yakni tersangka karena membantu
gudang solar ilegal dan tersangka karena menerima gratifikasi.
Sementara itu, untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Teddy
mengatakan pihaknya masih mendalaminya.
Sebelumnya, mantan Kabag Bin Ops
Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin ditetapkan sebagai tersangka terkait
keberadaan gudang solar ilegal di dekat rumahnya. Selain Achiruddin,
Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lain.
Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua
orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang
lapangan), sedangkan satu lagi AH.
Teddy juga mengungkapkan, ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari
gudang ilegal tersebut. Sementara Achiruddin diduga ikut serta membantu
kegiatan ilegal tersebut.
Kontributor : Azzareen

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Ikut Global March to Gaza, Zaskia Adya Mecca Diawasi Intel dan Polisi Mesir

Polsek Besitang Salurkan Bansos Untuk Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Tabrakan Beruntun Antara 2 Truk dan 1 Bus di Jalinsum Labusel

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan
