Cabjari Labuhandeli Gelar Penyuluhan Hukum Tentang Penggunaan Dana Desa

Kitakini.news - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari ) DeliSerdang di
Labuhandeli melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum serta
sosialisasi penggunaan dana desa kepada Camat dan sebanyak 60 Kepala Desa
Kepdes) dan perangkat desa yang digelar di Hotel Miyanna Jalan H.Anif Kecamatan
Percutseituan, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga:
Menurut Kepala Cabjari Labuhandeli Hamonangan Sidauruk didampingi
Kasubsi Intel Martin Sianipar dan Putra Siregar, kegiatan penyuluhan dan
penerangan hukum serta sosialisasi penggunaan dana desa hari ini diikuti oleh
tiga Camat seyoginya 4 tetapi Camat Sunggal tidak hadir, Kepala Desa
se-Kecamatan Labuhandeli, Hamparanperak, Percutseituan dan Kecamatan Sunggal
dalam rangka peningkatkan kapasitas aparatur perangkat desa dibidang hukum
dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD).
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Deli Serdang Dr.H.Jabal
Nur,SH,MH yang mengawali pengarahannya menyampaikan materi terkait pemahaman
tentang aturan dalam pengelolaan DD.
Kemudian diteruskan materi pemahaman tentang tugas pokok dan
fungsi Kejaksaan, kemudian prinsip prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaan
dana desa serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan DD di setiap
tahapan kegiatan pengelolaan dana desa.
Dilanjutkan dengan sosialisasi penggunaan DD dan terakhir terkait
penindakan terhadap pelaku penyimpangan pengelolaan dana desa dalam hal
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana UU Tindak Pidana Korupsi.
Jabal Nur menambahkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut
dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan dalam
pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan
dana desa.
“Kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Kepdes
dalam menjalani hak dan kewajibannya serta tugas - tugas dan fungsi dalam
Pemerintahan Desa,” ungkapnya.
Diharapkan dengan digelarnya penyuluhan hukum ini
pelaksanaan penyaluran dana desa dapat tepat waktu, tepat sasaran, tepat
guna, laporan tertib administrasi supaya tidak ada yang terjerat hukum.
Camat Labuhandeli M Dhani Mulyaman dan Camat Hamparan Perak
Jahar Effendy serta Camat Percutseituan Fitriyan Syukri mengatakan sebagai
pejabat pembina dan pengawas di kecamatan antara lain mengawasi penyusunan Perdes dan Perkades, administrasi tata
pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset
desa penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,pelaksanaan tugas
kades dan perangkat desa, penggunaan dana desa dan lainnya.
Sementara itu, mewakili Kepala Desa
se-Wilayah Kerja Cabjari Labuhandeli yaitu Kepdes Bandarkalipa Kecamatan
Percutseituan Supario mengatakan dengan adanya pendampingan hukum dari
Kejaksaan dan penyuluhan menambah pembekalan terkait perancangan dan penggunaan
dana desa itu lebih terarah.
Diharapkan kedepan terus tahap demi
tahap dilakukan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan supaya berkesinambungan
sehingga penggunaan dana desa tetap sasaran,ucapnya.
Kontributor: Desrin Pasaribu

Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu Eksekusi Terpidana Penganiayaan

Kapoldasu Tak Kenal Godol, Orang yang Ditangkap TNI dan Kejaksaan

PT KAI Bawa Nama Kejaksaan Negeri Medan Ancam Penghuni Rumah Nomor 10

GMNI Medan Desak Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kejatisu

Jaksa Korban Pembacokan, Kajatisu Bantah Isu Pemerasan
