Tujuh Pengedar dan 251 Paket Sabu Diamankan Polres Pematangsiantar

Kitakini.news - Polisi menangkap enam pria dan satu orang
wanita terlibat peredaran gelap narkoba dengan jumlah barang bukti sebanyak 251
ratusan paket sabu atau seberat 184 Gram yang rencananya untuk diedarkan para
pelaku.
Baca Juga:
Satu dari enam pelaku merupakan seorang perempuan bernama
Risma Sari Siahaan (28), warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapiandolok,
Kabupaten Simalungun.
Penangkapan bermula ketika Polisi menghentikan mobil Honda
Brio BK 1106 TA yang dikendarai Risma bersama Fandy Armansyah (21) alias
Panjol, warga Deliserdang, saat melaju di Jalan Sangnawaluh, Kota
Pematangsiantar, Jumat (2/6/2023). Dari keduanya polisi lalu menangkap
Sepriyanda Aulana (34) alias Awi, warga Deliserdang.
"Lalu keduanya diinterogasi mengaku bahwa tersangka Awi
membawa narkoba jenis sabu baru saja diturunkan di Jalan Sangnawaluh tepatnya
di Komplek Megaland, lalu personel mengamankannya beserta 1 paket sabu,"
ujar Plh Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Jimmy Hutajulu dihubungi
wartawan, Senin (5/6/2023).
Jimmy berujar pengungkapan kasus berlanjut ke gudang tempat
penyimpanan narkoba lainnya di Perumahan Cinta, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan
Tapiandolok, Kabupaten Simalungun. Tersangka Risma diketahui sebagai pemilik
rumah yang sekaligus dijadikan gudang sofa.
Dari lokasi tersebut tiga pelaku lainnya diamankan. Mereka
adalah Dendi Wiramaja (26)-warga Deliserdang, Fatrah Ramadhani (27)-warga Deliserdang
dan Yogi Prasetyo (26), warga Langkat.
"Petugas melakukan pemeriksaan di dalam gudang Sofa
tersebut dan ditemukan 1 buah plastik biru yang didalamnya ada 77 paket sabu, 2
buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan
digital dan bong alat hisap sabu. Adapun total berat sabu yang ditemukan yaitu
128,5 gram," ujarnya seraya menambahkan petugas Satuan Reserse Narkoba
masih mendalami keterangan para pelaku yang mendapatkan sabu dari Binjai.
Jimmy menambahkan sehari sebelum menangkap Risma dkk atau
hari Kamis, 1 Juni 2023 petugas telah meringkus tersangka Polman Pangaribuan
(32), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar.
Polman yang saat itu berada di dalam mobil Avanza BK 1965
WAC ditangkap berikut 3 paket sabu. Kepada polisi ia juga mengakui masih
menyimpan narkoba di rumahnya. Informasi ini lalu dikembangkan polisi
menggeledah kediamannya.
"Team bergerak ke rumah tersangka selanjutnya melakukan
penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja berat 0,90 gram,
1 bungkus kertas tik-tak, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik
hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp1.900.000 dan
1 buah plastik berisi 170 paket narkotika jenis shabu dengan total berat 55,78 gram,"
ujarnya.
Menurut Jimmy, tersangka mengakui narkoba yang
ditemukan petugas adalah miliknya yang diperoleh dari Kota Tanjungbalai.
Kontributor: Tumpal Tanjung

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Optimalisasi Venue Eks PON 2024, KONI Sumut Ditantang Jaga Warisan Prestasi

Ketum KONI Pusat dan Gubernur Sumut Titip Harapan Besar kepada Pengurus Baru KONI Sumut
