Polisi Tangkap Naan Gegara Melarikan Truk
Kirakini.news - Belum sempat Menikmati hasil curian, MS alias Naan, warga Kelurahan Hanopansibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Baca Juga:
Penangkapan MS dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni, melalui Plh Kasi Humas, Briptu Erlangga.
"Benar kita amankan tersangka MS alias Naan di Silayang-layang Kecamatan Padangsidimpuan Utara, atas dasar adanya laporan polisi dengan nomor LP/B /491/XII/2022/SPKT/TAPSEL/ SUMUT Tanggal 19 Desember 2022 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialami oleh korban Pahru Rozi Harahap," ujar Kapolres, Sabtu (24/12/2022).
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan, dimana dari lapangan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa satu dari tiga pelaku, yakni MS sedang berada di Kota Padangsidimpuan.
Selanjutnya tim opsnal Polres Tapsel bersama korban dan saksi serta warga sekitar mengamankan pelaku Naan dan membawanya ke Mapolres.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pengakuan tersangka MS, benar telah terjadi tindak pidana lencurian dengan pemberatan pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022, sekira pukul 13.00 WIB di warung depan Mako Batalyon C Brimobda Sumut, Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan yang dilakukan oleh MS," paparnya.
Lebih lanjut katanya, modus pencurian oleh tersangka adalah menyamar sebagai polisi bersama dua rekannya yang masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka MS mengaku sebagai anggota Polri dan bertugas untuk membawa mobil dari Mako Brimob ke simpang Pal XI serta melakukan pengawalan hingga ke Guaasom, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan," sebutnya.
Adapun dua rekannya itu adalah I, sebagai pembagi peran dan pemberi perintah serta membawa mobil dari Pal XI ke Guaasom.
Sementara seorang lagi berinisial J, menemani MS dan I saat menjalankan aksi.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit mobil light dump truk kuning dengan nomor polisi BK 8147 SB dengan Nomor rangka : MHMFE74P5CK080407, Nomor Mesin : 4D34TH83520 (mobil yang dicuri pelaku), satu buah kunci mobil, sepeda motor yang digunakan pelaku, jenis Honda CBR hitam biru dengan nomor rangka ; MH1KCD214NK016544 dan nomor mesin : KCD2E 1016604.
"Atas perbuatan tersangka MS alias Naan akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Dihukum dengan hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun.
Kontributor: Efendi Jambak
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu
Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan
Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir