Jaringan Narkoba Malaysia, Polisi Amankan 18 Kg Sabu dan 9 Ribu Ekstasi
Kitakini.news - Satresnarkoba Polresta Deliserdang mengungkap
jaringan narkoba asal Malaysia yang hendak menyelundupkan narkoba ke wilayah
Sumatera Utara.
Baca Juga:
Peredaranan narkoba asal Malaysia ini terungkap setelah seorang
nelayan diamankan dari perahu miliknya saat membawa barang haram tersebut.
Kapolresta Deliserdang, Kombespol Irsan Sinuhaji didampingi
Kasatnarkoba Kompol Zoelkarnain, Rabu (31/5/2023), mengatakan pelaku merupakan
nelayan asal Tanjungbalai yang baru saja menjemput narkoba dari Malaysia
menggunakan jalur laut.
AH (33) bersama barang bukti ditangkap setelah bersandar di Muara
Bagan Desa Seiapung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, pada Kamis 25
Mei 2023 lalu. Dari tangan pelaku 18 kg sabu dan 9,550 butir ekstasi berhasil
diamankan.
Menurut Kasatnarkoba Kompol Zoelkarnain, terungkapnya jaringan
narkoba antar negara ini, berawal dari informasi masyarakat. Unit 1 Satnarkoba
Polresta Deliserdang, langsung bergerak ke lokasi guna mengamankan pelaku.
“Pelaku AH ini dari pengakuannya sudah tiga kali melakukan
penjemputan Narkoba jenis sabu dan pil ektasi ini dari Malaysia yang dijanjikan
akan diberi upah, namun besaran upah kali ini belum dapat dipastikan besarannya
karena sudah tertangkap,” ujar Zoelkarnain.
Berdasarkan pengakuan pelaku AH, narkoba jenis sabu asal Malaysia
tersebut diperoleh dari pria berinisial IB yang menjadi penghubung dirinya dan
FN yang masih DPO.
Pelaku merupakan jaringan dari bandara Narkoba inisial AS, yang
telah diamankan dari Kabupaten Asahan beberapa waktu lalu dan sudah menjalani
hukuman.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2)
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya
seumur hidup atau diatas 20 tahun penjara.
Kontributor: Azzareen
ASUS Hadirkan Inovasi Terbaru, Laptop AI Canggih dan Ekosistem Gaming Terlengkap
ASUS Expert Series Hadirkan Solusi Kerja Hybrid Berbasis AI untuk Profesional Modern
Pasca Rumah Hakim Terbakar, JPU KPK Akan Minta Pengawalan Ekstra
FP-USU Desak KPK Panggil Paksa Rektor USU dalam Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Suap Topan Cs, JPU KPK Tuntut Kirun 3 Tahun dan Reyhan 2,5 Tahun